Curanmor di Tanjung Laut Dibekuk, Polisi Hanya Butuh Waktu 45 Menit

Sepeda motor korban hilang saat diparkir di kantor ekspedisi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Rabu (29/12/2021) pukul 22.15 Wita. Motor tersebut yakni Honda Beat Street berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) KT 5289 JC.

Tak butuh waktu lama, pelaku segera ditangkap anggota Polres Bontang. “Dia ditangkap pukul 23.00 Wita. Hanya butuh waktu 45 menit,” kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (bms)

Baca Juga:  PT Badak LNG Gelar Perayaan Pelepasan Pengapalan LNG ke-10.000
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.