BONTANG – Pria berinisial SUK (34), warga Desa Sebuntal RT 10, Kecamatan Marang Kayu, kini harus berurusan dengan kepolisian. Dia tertangkap usai mencuri sepeda motor milik Ridwan.
Sepeda motor korban hilang saat diparkir di kantor ekspedisi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Rabu (29/12/2021) pukul 22.15 Wita. Motor tersebut yakni Honda Beat Street berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) KT 5289 JC.
Tak butuh waktu lama, pelaku segera ditangkap anggota Polres Bontang. “Dia ditangkap pukul 23.00 Wita. Hanya butuh waktu 45 menit,” kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (bms)