spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curanmor di Tanjung Laut Dibekuk, Polisi Hanya Butuh Waktu 45 Menit

Sepeda motor korban hilang saat diparkir di kantor ekspedisi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Rabu (29/12/2021) pukul 22.15 Wita. Motor tersebut yakni Honda Beat Street berwarna silver dengan nomor polisi (nopol) KT 5289 JC.

Tak butuh waktu lama, pelaku segera ditangkap anggota Polres Bontang. “Dia ditangkap pukul 23.00 Wita. Hanya butuh waktu 45 menit,” kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (bms)

Baca Juga:   HUT ke-24 Bontang, Kepala DPMPTSP Ingin Lebih Baik Jaring Investor Datang

Most Popular