spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi 18 Motor di Bontang, Pelaku Jual Mulai Rp 500 Ribu Hingga Rp 11 Juta

BONTANG – Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di Bontang belakangan ini, berhasil diamankan Polres Bontang. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers berlangsung, Selasa (4/3/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menyampaikan, bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan bekerjasama, dimana kedua pelaku ini sudah saling kenal sejak lama seperti halnya si bos dengan anak buah.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial K (27) dan H (40), untuk K terduga sebagai pelaku utama, sedangkan H sebagai penadah hasil curanmor. Bahkan dari total 20 kendaraan, ada sebanyak 18 motor yang berhasil diamankan, dari aksi kedua pelaku di Januari dan Februari 2025 lalu.

“Dari 18 motor yang kami amankan, ada yang sudah laku terjual,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung.

Sasaran untuk lokasi penjualan motor hasil curian tersebut di perkebunan sawit Kutai Timur (Kutim) dengan dua kecamatan, yakni Rantau Pulung dan Muara Bengkal.

“Ada yang dijual langsung dengan harga Rp 500 Ribu hingga Rp 11 Juta, ada pula yang ditukarkan dengan kayu. Untuk yang harga Rp 11 juta seperti motor trail, jadi harganya tinggi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kelurahan Belimbing Unggul dalam UMKM

Sedangkan untuk motor hasil curian yang ditukarkan dengan kayu, tersangka H selain sebagai penadah barang curian, dirinya juga turut berprofesi sebagai penjual kayu.

“Karena pertemanan mereka yang sudah lama ini, membuat tersangka utama dengan mudahnya melemparkan barang curian tersebut ke penadah,” ungkapnya.

Kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T yang telah di modifikasi, untuk membobol dan merusak kunci kontak kendaraan korban.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular