Dapat Remisi HUT RI, 23 Narapidana Lapas ll A Bontang Langsung Bebas

BONTANG – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI sebanyak 23 Narapidana mendapatkan remisi tahanan dan langsung dibebaskan.

Penyerahan remisi bertepatan upacara perayaan Hari Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025) di Pendopo Wali Kota Bontang.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Riza Mardani, mengatakan remisi ini termasuk Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD). Dari 1.840 narapidana, terdapat 1.378 narapidana yang mendapat RU.

“Setalah mendapatkan remisi potongan masa tahanan, 23 orang narapidana langsung bebas,” katanya.

Penerima remisi didominasi oleh kasus narkotika. Berikut rincian jumlah remisi umum yang diberikan kepada 1.378 orang; Jumlah RU I 1.352 orang dan RU II 26 orang 15 orang di antaranya langsung bebas dan 12 orang masih menjalani subsider.

Untuk jumlah remisi Dasawarsa terdapat 1.583 orang, dengan rincian RD I 1.491 orang, RD II 20 orang 8 di antaranya bebas langsung dan 12 masih menjalani subsider. RD pidana denda I sebanyak 72 orang. Adapun RD pidana denda II nihil.

Baca Juga:  Basri Ingin Wisatawan Luar Bontang Wajib Dituntun ke Pusat UMKM Bontang

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni berharap dengan adanya remisi seperti mereka dapat menjadi lebih baik, “Jangan sia-siakan kesempatan yang telah diberikan ini, semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.

Ia berharap mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat, dan tidak hanya mengurung diri saja, jangan merasa minder karena pernah menjadi narapidana, namun kembali bersosialisasi menjadi warga seutuhnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.