Oleh:
Yuni Yartina
Aktivis Muslimah
Sejumlah pedagang grosir dan distributor pangan di Kota Bontang mengeluhkan penjualan mereka turun. Dampak dari penurunan daya beli ini pengusaha harus mengurangi jumlah pekerja demi menghemat biaya operasional. “Pengangguran banyak jadi pembeli menipis,” ucap Desmayani salah satu pedagang di Pasar. (Klik Kaltim, 21 Juni 2024)
Benar, salah satu faktor daya beli turun adalah banyaknya pengangguran. Namun, jika kita telusuri, pengangguran juga merupakan dampak dari akar masalah yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Apakah akar masalah itu? Yakni dominasi kapitalis alias para pemilik modal dalam perekonomian negeri. Sistem ekonomi yang sekuler, memberi hak kepada manusia untuk menentukan aturan dan memisahkan aturan dari agama. Bermuara pada siklus siapa yang memiliki modal paling besar, dia lah yang mampu membeli aturan, ini masalah utamanya.
Harga barang terus naik dipermainkan oleh para kapitalis, sementara banyak masyarakat yang masih diupah dengan sangat minim, sehingga pangan makin terasa sulit untuk dibeli oleh masyarakat, apalagi yang menengah ke bawah. Belum lagi, harus memenuhi kebutuhan yang lain, air, listrik, sekolah dan sebagainya.
Peraturan ekonomi yang keliru memberikan dampak kerusakan ke segala aspek baik itu kesehatan, pendidikan, keamanan dan lainnya. Padahal kita tau, Bontang kota kaya dan banyak industri. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sejahtera kehidupannya.
Ada banyak wilayah lain lagi yang juga kaya akan sumber daya alamnya, namun rakyatnya belum sejahtera. Dari sini, sistem ekonomi kapitalisme terbukti gagal menjaga stabilitas harga dan mensejahterakan rakyat.
Sementara Islam, yang bukan hanya sekedar agama untuk mengatur ibadah ritual melainkan menjadi solusi untuk segala urusan manusia, salah satunya ekonomi.
Dasar peraturan dalam Islam bersumber dari Al Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Islam memberikan kebebasan para mujtahid untuk menggali permasalahan-permasalahan terbaru dengan merujuk empat hal tersebut. Sehingga, setiap permasalahan pasti ada hukum dan solusinya.
Istimewanya lagi, Allah telah menentukan kaidah-kaidah dasar dalam berekonomi yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam banyak hadits. Kaidah-kaidah ini mencegah terjadinya permasalahan. Sehingga tak menunggu ada masalah baru diselesaikan, melainkan telah melakukan pencegahan terlebih dahulu.
Rasulullah saw sebagai rujukan para pemimpin, telah mencontohkan bahwa bekerja memenuhi nafkah keluarga adalah tugas dan kewajiban laki-laki. Terdengar sederhana, namun dibalik kata kewajiban ada pahala besar dan ridho Allah ketika dijalankan. Maka, ketika yang dikejar oleh negara adalah ridho Allah, tentu saja negara tidak akan menganggap enteng angka pengangguran yang tinggi didalam negeri.
Kepemimpinan inilah yang ditiru para Khalifah seusai wafatnya Rasulullah dimasa kekhilafahan Islam yang berlangsung sekitar 13 abad lamanya.
Islam sangat menghargai tenaga dan waktu para pekerja. Upah sangat diperhatikan dan harus sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dan tentunya negara harus memperhatikan berapa orang yang ia (laki-laki) nafkahi, agar semua tercukupi.
Islam juga punya kebijakan untuk orang yang tidak mampu yaitu yang tergolong dalam delapan orang yang menerima zakat. Mereka semua akan dipenuhi haknya hingga mereka lepas dari kategori tidak mampu. Salah satunya, negara akan memberikan modal untuk membuka usaha maupun membuka lapangan kerja.
Bahkan, pernah dalam era kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz, beliau sukses dengan kepemimpinannya, dana zakat utuh, karena semua rakyat sejahtera dan tidak perlu menerima zakat, hingga sudah dicari berkali-kali dengan teliti dan jeli. Dana zakat itu tetap disimpan dan akan dikeluarkan jika memang ada diantara delapan golongan yang berhak menerimanya.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok seperti rumah, air, listrik, pendidikan dan kesehatan, negara akan memberikan kemudahan. Tentu saja, tidak akan dibiarkan para kapitalis bermain ditengah-tengahnya untuk memanfaatkan kebutuhan orang banyak. Ketika kebutuhan ini dimudahkan, upah yang ada tentu akan cukup untuk memenuhi pangan keluarga.
Untuk menjalankan itu semua, memang butuh biaya. Akan tetapi, dalam Sistem Khilafah pengelolaan kekayaan alam tidak akan diserahkan kepada asing atau individu swasta berdasarkan hadist nabi “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Sehingga negara memiliki pemasukan yang banyak dan tentu saja akan menciptakan lapangan kerja yang besar pula.
Keuangan dalam Negara Khilafah dikelola oleh lembaga yang disebut Baitul Mal. Aktivitas mengelola keuangan untuk umat ini sebenarnya telah dicontohkan sejak Rasulullah saw dimana beliau tidak pernah mengendapkan harta ummat, selalu dibagi hingga habis dan ini terus berlanjut oleh Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq.
Lembaga ini sendiri mulai dibentuk ketika masa Kekhilafahan Umar bin Khattab, saat itu negara menerima sangat banyak pemasukan kharaj dan usyur. Umar merasa tidak mampu jika harus memegangnya sendiri, sehingga beliau mengembangkan baitul mal dalam bentuk bangunan beserta administrasi keuangannya.
Inilah sebagian aspek yang dijalankan untuk mengurusi rakyat agar sejahtera dan perekonomian berputar dengan baik tanpa terganggu momen atau musim tertentu. Semua hanya bisa dijalankan oleh negara yang menerapkan aturan Sang Pencipta, aturan yang mampu mengatur seluruh makhluk tanpa terkecuali.
Wallahualam bish shawwab.