spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    Karhutla di Bontang Berulang, Mengapa?

    Emirza Erbayanthi, M.Pd

    (Pemerhati Sosial)

    Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Bontang masih terus terjadi. Berdasarkan catatan BPBD Bontang sejak Januari hingga September, musibah tersebut menghanguskan 80,41 hektare.

    Selain pembukaan lahan, penyebab terjadinya Karhutla ialah cuaca ekstrem kemarau yang disebabkan adanya fenomena el nino, sehingga, ranting ataupun dahan kering mudah terbakar.

    Petugas BPBD Bontang diminta rutin melakukan patroli hutan dan lahan. Tak hanya itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat juga digalakkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau ini. (bontangpost.id, 3/10/2023)

    Karhutla menjadi masalah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 28.019 hektare hutan dan lahan yang terbakar pada periode Januari-Juni 2023.

    Karhutla tercatat melepaskan 2,84 juta emisi karbon dioksida dengan efek rumah kaca yang berdampak terjadinya pemanasan global. Karhutla membahayakan nyawa manusia, bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan dengan gejala batuk dan sesak napas.

    Kabut asap karena karhutla bisa mengganggu penerbangan karena jarak pandang yang terbatas. Tidak hanya manusia, karhutla bisa merusak habitat hewan-hewan dan menyebabkannya mati.

    Ulah Manusia

    Karhutla tidak hanya terjadi di Bontang saja, tetapi hampir di semua daerah khususnya Kaltim. Karhutla terus berulang, membuktikan pemerintah gagal dalam mencegah terjadinya Karhutla.

    Karhutla terjadi bukan hanya karena fenomena panas/El Nino kemarau tetapi karena ada unsur kesengajaan manusia dalam membuka lahan dengan cara dibakar. Walaupun musim kemarau sudah mulai berakhir tetapi persoalan karhutla masih terus berulang.

    Banyak warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan lalu dijadikan perkebunan, seperti perkebunan sawit. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran warga untuk menjaga kelestarian hutan.

    Baca Juga:   Parjo, Ewin Dan Covid

    Membakar hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan dikarenakan dorongan ekonomi. Karena perekonomian sulit, mencari kerja susah, dan PHK di mana-mana, dan pemerintah tidak menjamin kesejahteraan warganya. Maka kondisi ini mendorong untuk berbuat apa saja, asal bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga walaupun mengorbankan kelestarian lingkungan.

    Tidak cukup himbauan, sosialisasi dan patroli jika pemerintah tidak tegas terhadap pelaku karhutla dan memberikan edukasi juga fasilitasi kepada petani termasuk mengembalikan tata kelola hutan dan lahan kepada negara.

    Tetapi pemerintah justru memberi konsesi hutan kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit. Penanaman sawit digenjot untuk keperluan ekspor dan sebagai bahan baku biofuel, utamanya biodiesel. Maka, terjadi alih fungsi hutan yang sangat masif untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

    Maka, karhutla terjadi bukan semata ulah individu yang membakar hutan, tetapi lebih karena kebijakan negara yang melegitimasinya. Kebijakan pemerintah yang mudah memberikan konsesi hutan untuk kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit merupakan kebijakan yang merusak lingkungan.

    Akibat dari kebijakan ini, bencana alam marak terjadi, seperti karhutla. Korbannya adalah rakyat di wilayah tersebut. Kebijakan kapitalistik negara ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalisme yang Indonesia terapkan. Sistem ini menghalalkan segala cara, walaupun mengakibatkan kerusakan bumi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi.

    Menjaga Kelestarian Alam

    Allah Swt. telah mengingatkan manusia tentang bencana yang terjadi ketika manusia merusak bumi. Firman-Nya,

    Baca Juga:   Lapas dalam Pandangan Islam, Beri Sanksi Tegas dan Memanusiakan

    “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

    Islam melarang umatnya berbuat kerusakan di muka bumi. Firman Allah Taala,

    “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).

    Menjaga kelestarian alam adalah tugas semua pihak, individu rakyat, perusahaan, juga negara. Tetapi, menjadi tugas negara untuk mengedukasi rakyatnya, individu hingga perusahaan, untuk menjaga alam dengan baik. Proses edukasi ini dilakukan oleh negara melalui jalur pendidikan.

    Proses edukasi dilakukan bukan hanya dengan memberikan informasi tentang pelestarian lingkungan, tetapi menyatu dengan kurikulum yang berbasis akidah Islam. Artinya, kesadaran yang dibentuk pada warga negara adalah kesadaran yang berbasis keimanan.

    Maka ada dorongan ruhiah di setiap individu untuk menjaga kelestarian alam, yaitu sebagai wujud ketaatan kepada Allah Taala. Motivasi ruhiah ini akan lebih efektif daripada motivasi lainnya.

    Sistem Islam

    Sistem Islam akan melaksanakan amanat Allah Taala agar manusia menjaga kelestarian alam. Caranya dengan melakukan langkah antisipatif melalui pemberian edukasi dalam kurikulum pendidikan.

    Langkah antisipatif lainnya adalah pemerintah akan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) pada setiap individu rakyat. Maka, rakyat di sekitar hutan tidak ada dorongan ekonomi untuk merusak hutan.

    Baca Juga:   Ekonomi Merana, THR Cair Setengahnya, Apakah Bisa Diadukan Juga?

    Pemerintah juga menerapkan ekonomi Islam maka pembangunan ekonomi tidak berjalan secara kapitalistik yang merusak alam. Pembangunan ekonomi dalam Islam akan memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga tidak merusak alam.

    Pemerintah Islam memosisikan hutan sebagai kepemilikan umum maka negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta. Negaralah yang akan mengelolanya. Negara akan memilih sumber energi yang ramah lingkungan, baik dari sisi emisi yang dihasilkan atau potensi kerusakan pada produksinya.

    Negara akan menjaga luas hutan pada level yang tetap menjaga kelestariannya. Pada hutan tertentu seperti suaka margasatwa dan hutan lindung, negara akan memproteksinya sehingga terkategori kepemilikan negara dan tidak boleh ada pengambilan hasil hutan sama sekali. Hal ini demi menjaga kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.

    Negara juga akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan perusakan hutan. Negara akan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum yang terbukti memberi akses pada perusakan hutan.

    Islam mencegah Karhutla dengan sanksi tegas. Penguasa dalam Islam memberikan edukasi dan perhatian lebih kepada petani berupa modal dan fasilitas agar petani tidak membakar lahan. Tata kelola kepemilikan hutan dan lahan dalam Islam.

    Sikap tanggap penguasa dalam Islam jika masih terjadi karhutla termasuk alat canggih dan petugas handal. Karhutla akan tuntas diselesaikan hanya dengan paradigma dan sistem Islam. Begitulah langkah Islam menyelesaikan karhutla dan menjaga kelestarian alam.

    Wallahualam.

    Most Popular