spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Developer Perum Griya Wisata Didesak Serahkan Legalitas Pembangunan ke Pemerintah

BONTANG – Pihak developer Perumahan Griya Wisata didesak segera menyerahkan legalitas serah terima pembangunan ke Pemerintah Kota Bontang. Hal itu merupakan hasil dari kunjungan lapangan Komisi III DPRD Bontang ke perumahan yang berlokasi di Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, pihak developer hingga saat ini belum menyerahkan legalitas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Wisata kepada pemerintah, padahal bangunan tersebut sudah lama dihuni warga.

”Warga di perumahan ini meminta agar developer menyerahkan legalitas itu. Tapi belum juga diserahkan. Sehingga kami tidak bisa menyerap aspirasi warga di sini, untuk merenovasi hingga membangun fasilitas,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina saat Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (8/8/203).

Dikatakannya, warga sudah bertempat tinggal di perumahan itu kurang lebih 13 tahun. Namun sampai sekarang pihak developer tidak melakukan perawatan fasilitas umum di perumahan itu, sehingga banyak terbengkalai.

“Karenanya warga pun mendesak developer agar menghibahkan legalitas fasum dan fasos ke pemerintah, biar bisa disentuh pemerintah,” timpalnya.

Baca Juga:  Fraksi PKB Bersama PPP dan PDIP Harap Kebijakan dan Pengawasan Penggunaan Anggaran Ditingkatkan

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Atos itu juga mendesak agar pihak developer menyerahkan sertifikat hak milik rumah tersebut kepada warga yang telah menyelesaikan pembayaran atas rumah tersebut.

“Sampai sekarang warga belum punya sertifikat hak milik. Hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB), padahal hampir sebagian besar mereka sudah lunas pembayarannya. Nanti akan kita panggil ulang pihak developer untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua RT 14 Perum Griya Wisata Kelurahan Bontang Kuala, Ira Indria mengaku kecewa dengan developer yang belum juga menyerahkan Sertifikat Hak Milik warga. Warga yang sudah lunas hanya diberi HGB.

”Lebih dari 70 persen warga sudah menunaikan kewajiban membayar lunas rumah. Ada yang cash ada yang ke bank. Tapi sertifikat hak miliknya belum dikasih sampai sekarang. Mohon pemerintah bisa menindaklanjuti ini,” terangnya. (adv/al)

Most Popular