Dewan Dorong Verifikasi Data 2014 untuk Penyelesaian Sengketa Lahan Ring Road

SANGATTA – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang menghambat penyambungan Jalan Ring Road A dan B masih terus berproses. DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kepemilikan lahan, termasuk menyandingkannya dengan data penerima ganti rugi tahun 2014.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi dan Dapil 1 DPRD Kutim bersama pemerintah daerah, perwakilan warga, serta pihak terkait di ruang rapat DPRD Kutim, Senin (9/6/2026).

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan pencocokan data menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyelesaian lahan pada trase jalan yang belum tersambung tersebut.

Menurut dia, data yang disampaikan oleh pihak Oscar akan dicocokkan dengan data pembebasan lahan dan penerima kompensasi tahun 2014. Hasil overlay lapangan juga akan dipetakan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

“Sekarang kita masih proses mencocokkan data. Data dari Pak Oscar akan disandingkan dengan data tahun 2014 dan nanti dipetakan untuk melihat kesesuaiannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kumpul Seru, Ajang Nostalgia Lintas Generasi Memainkan Permainan Tradisional

Eddy menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut kemungkinan adanya pembayaran ganti rugi yang berpotensi tumpang tindih. Karena itu, DPRD meminta Bagian Hukum Setkab Kutim mempelajari seluruh dokumen dan dasar hukum yang ada.

“Kita tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari. Makanya bagian hukum perlu mempelajari semua aspek sebelum ada keputusan,” katanya.

Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan mengenai status putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa tersebut. Menurut Eddy, perlu dipastikan apakah putusan tersebut sudah memiliki tahapan eksekusi yang jelas sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelesaian masalah.

“Saya belum tahu apakah sudah sampai pada proses eksekusi atau belum. Itu juga perlu kita lihat dan pelajari lebih lanjut,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD berharap proses verifikasi data dan kajian hukum dapat segera diselesaikan. Sebab, keberadaan Jalan Ring Road dinilai sangat penting untuk mendukung konektivitas dan pengembangan wilayah di Sangatta.

“Kita berharap persoalan ini cepat selesai sehingga pembangunan jalan bisa segera dilanjutkan. Jalan itu sangat penting bagi masyarakat dan perkembangan daerah,” pungkas Eddy.

Baca Juga:  Kodim Kukar Jalankan Program BBC, Pendidikan Tambahan Tanpa Biaya

Diketahui, penyambungan Jalan Ring Road A dan B telah lama tertunda akibat persoalan lahan yang belum menemukan titik temu. Melalui rapat tersebut, DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.