Dewan Kukar Panggil Pihak Terkait Soal Penertiban Tahura

NUSANTARA — Polemik ultimatum penghentian aktivitas ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) kini masuk ke meja DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui surat bernomor B-251/DPRD/PP.II/400.14.6/04/2026 tertanggal 23 April 2026, DPRD Kukar menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II bersama pihak terkait serta perwakilan wirausaha masyarakat Bukit Merdeka.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar.

“Sehubungan dengan permasalahan wirausaha masyarakat Bukit Merdeka di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto. Diharapkan kehadiran Bapak Ibu,” bunyi petikan surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

RDP tersebut digelar menyusul keresahan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Samboja dan sekitarnya, setelah menerima surat peringatan dari Otorita IKN terkait penghentian aktivitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 yang diterbitkan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN meminta masyarakat menghentikan seluruh aktivitas di kawasan konservasi paling lambat 30 April 2026.

Baca Juga:  Tarawih Perdana Masjid Negara IKN Dipimpin Imam Istiqlal, 800 Takjil Disiapkan Setiap Hari

Kebijakan itu memicu kegelisahan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha di kawasan tersebut, mulai dari warung, perkebunan hingga aktivitas ekonomi lainnya.

Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026), Satgas melakukan operasi penertiban di kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan melibatkan Polisi Kehutanan, aparat kepolisian, serta Satpol PP provinsi dan kabupaten.

Operasi diawali rapat koordinasi di Gedung Serbaguna Wana Riset yang dipimpin Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro.

Pengetatan pengawasan sebenarnya telah dilakukan sejak Desember 2025 lalu melalui pemasangan plang larangan di sepanjang jalan poros Samarinda–Balikpapan, mulai Km 38 Samboja hingga sekitar kawasan Polsek Tahura.

“Kita berikan pemahaman bahwa aktivitas di kawasan konservasi adalah ilegal. Kami mengimbau warga untuk mencari lokasi lain di luar kawasan OIKN dan secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri guna menghindari konflik,” tegas Edgar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.