BONTANG – Salah satu warung yang terletak di depan Masjid Terapung Darul Irsyad Al-Mujahirin, Kelurahan Loktuan dibongkar oleh pemerintah setempat bersama dengan Satpol PP, Selasa (30/7/24).
Lurah Loktuan, Supriadi menjelaskan, pihaknya telah memberi peringatakan kepada warung yang dikenal dengan sebutan warung terapung tersebut sejak Bulan April 2024 lalu. Pihaknya memanggil pemilik warung untuk pindah dari wilayah tersebut karena keberadaannya tidak memiliki izin.
“Ini masuk dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039,” jelasnya.
Setelah melakukan pemanggilan tersebut, karena tidak ada pergerakan, pemilik warung diberikan SP 1 hingga 3. Karena surat tersebut tidak kunjung diindahkan, Kelurahan Loktuan bersama Satpol PP melakukan pembongkaran.
Supriadi mengatakan, pemilik warung merupakan seorang perantau dari Sulawesi yang melihat peluang di wilayah tersebut dengan membuka warung.
Untuk barang-barang jualannya, Satpol PP memindahkan sementara di pasar lama, dan barang-barang pribadinya ditaruh di Rusunawa Loktuan.
“Kami berikan tempat tinggal disana sementara,” jelasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam