spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Membuka Kerahasiaan Nasabah Bank, Kasus Ngabidin Dihentikan

BONTANG – Sempat terlibat kasus pidana dengan dugaan membuka kerahasiaan seorang nasabah bank, kasus Ngabidin Nurcahyo akhirnya ditutup.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Advokat Advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Abdul Rahman pada hari Selasa (30/5/23) dalam konfrensi pers.

Ngabidin yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bontang pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.

“Kami melakukan pengaduan kepada Polda Kaltim serta Polri atas penetapan Ngabidin sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah mengajukan pengaduan, pada tanggal 21 Maret 2023 akhirnya dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri yang dihadiri oleh penggugat, tersangka, dan penyidik, kemudian dilakukan uji materi pada penetapan tersangka. Karena tidak terbukti penghentian perkara dilakukan.

“Bukti tidak cukup, maka atas dasar itulah ditetapkan perhentian perkara.” lanjutnya.

Adapun pasal yang diajukan tidaklah sesuai dengan tersangka yaitu pasal 40 Jo dalam rumusan Pasal 47 ayat 2 UU RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHPidana,  di mana pasal itu tidak berlaku pada pengacara.

Baca Juga:   Lantik PPPK Non Guru, Sekda: Bekerja Profesional

Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 74 tahun 2024 dijelaskan, membuka kerahasiaan nasabah bank diperbolehkan jika itu masuk dalam sengketa.

“Jadi karena ini kepentingan penentuan harta gono gini yang berarti adalah sengketa, maka membuka kerahasiaan nasabah bank diperbolehkan,” tegasnya.

Dengan terbitnya SP3 dari Mabes Polri, Ngabidin merasa lega. Namun, karena hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat,  dan akibat penetapannya sebagai tersangka dirasa merugikan dan akan di tindaklanjuti oleh tim advokat.

”Ini termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, hingga menyebabkan kerugian materi yang disebabkan selam proses.” Jelasnya.

Abdul Rahman berharap dalam penetapan tersangka harus dicermati dahulu, apalagi ini adalah pelaporan yang dilakukan sesama pengacara. (sya)

Most Popular