spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilaporkan Daftar Bacaleg di Partai Lain, Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Mar’uf Effendi

BONTANG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Ebin Marwi, bersama Tim Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kota Bontang pada Selasa (30/5).

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap informasi awal, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKS, yaitu Maruf Effendi.

Sebelumnya Maruf Effendi, bersama 3 kader PKS di Kaltim dilaporkan PKS telah mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Gelora.

Sampai saat ini, Maruf belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mewakili Partai PKS pada pemilu terakhir.

Rombongan Bawaslu diterima oleh Staf Jabatan Fungsional Analisis dan Kebijakan, Hamdani, bersama Staf Ahli DPRD Bontang Agusyani, di ruang Sekretariat DPRD.

Diwawancara usai pertemuan, Ebin menegaskan pihaknya datang ke DPRD Bontang untuk meminta informasi mengenai status keanggotaan Maruf Effendi, perwakilan partai/fraksi dan nomor keanggotaan Maruf Effendi di DPRD Kota Bontang.

“Kedatangan kami hanya ingin meminta informasi dan dokumen, apakah Mar’uf masih sebagai anggota DPRD Bontang atau tidak. Sampai di situ. Kami sudah mendapatkan dokumen itu, dan Mar’uf Effendi memang masih menjadi anggota DPRD Bontang dari PKS,” tuturnya.

Baca Juga:   Kunjungi Korban Kebakaran di BK, DPRD Minta Lurah Proaktif

Disinggung soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tengah diajukan PKS, Ebin menegaskan, bukan menjadi ranah Bawaslu. “Kalau itu urusan internal partai, karena ini kaitannya dengan Undang-Undang Partai Politik. Sedangkan dalam penanganan pelanggaran ini, kami gunakan Undang-Undang 7/2017 tentang pemilu dan PKPU 10/2023 yang mengatur pencalonan anggota DPRD,” bebernya.

“Intinya dalam penanganan pelanggaran ini, kami masih dalam tahap pengumpulan informasi,” sambungnya.

Lebih jauh Ebin menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pemilu ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bawaslu Kaltim akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan,” sebutnya.

Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami memastikan akan menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif demi terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis di Kota Bontang,” tegasnya.

Sebelumnya empat kader PKS tercatat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim melalui partai lain.

Baca Juga:   Perjalanan ke Samarinda, Rombongan Kemenag Bontang Alami Kecelakaan di Perjalanan Bontang - Samarinda

Empat nama tersebut yakni Nursobah dan Abdul Rofik selaku Anggota DPRD Samarinda, Ma’aruf Effendy Anggota DPRD Bontang, dan Masykur Sarmian selaku Anggota DPRD Kaltim. Mereka semua tercantum sebagai Bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Gelora.

Sekretaris Umum DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syaranie, menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kaltim sendiri langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyambangi Sekretariat DPW PKS Kaltim.

“Kita menganggap bahwa Bawaslu adalah lembaga yang tepat untuk membantu kami melakukan penelusuran ini,” tegas Abdul.

Ia menegaskan, ke empat nama di atas masih tercatat sebagai kader PKS dan belum menyatakan mengundurkan diri. Bila memang mereka mendaftarkan diri di partai lain, maka harus mengajukan surat pengunduruan diri yang kemudian akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). (RB)

Most Popular