spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dipecat, Mar’uf Gugat PKS, Haris: Itu Ranah Dewan Etik 

BONTANG – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mar’uf Effendi melakukan perlawanan menyusul keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS lewat sidang internal 14 Januari 2022.

Gugatan telah didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Sidang pertama akan digelar 18 April 2022 mendatang.

Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf yang juga anggota DPRD Bontang melibatkan 18 kuasa hukum, yang diketuai Agus Amri. Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian, kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.

Ia merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.

“Yang saya gugat adalah keputusan hasil sidang internal partai di Bontang. Saya melihat adanya perbuatan melawan hukum, karena hak-hak saya selaku teradu dan terlapor diabaikan dan dirampas. Ini termasuk kesewenang-wenangan partai, dan saya melihat telah terjadi persidangan tangan besi,” ungkap Mar’uf kepada Media Kaltim, Selasa (12/4).

Baca Juga:  Bawa Sabu 7,53 Gram, Mahasiswa Asal Muara Badak Diamankan Polisi

Menurutnya dalam enam kali undangan persidangan internal partai, dirinya berusaha ingin memberikan klarifikasi. Tapi tidak bisa memberikan klarifikasi, karena tidak mendapatkan pokok perkara pelanggaran yang dilakukannya.

“Pada tanggal 12 Oktober 2021, saya mendapatkan undangan panggilan pertama dari Dewan Etik Daerah Bontang untuk dimintai klarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran AD/ART. Saya membalas suratnya, agar bisa mendapatkan informasi pokok perkara pelanggaran yang dimaksud. Misalnya, pasal berapa yang dilanggar dan siapa pelapornya. Ini agar saya bisa mempersiapkan jawaban maupun klarifikasi. Karena dalam setiap tata beracara, harusnya pokok perkara disampaikan bersamaan surat penggilan,” bebernya.

“Tapi belum diberikan apa yang saya minta, datang lagi undangan kedua. Isinya sama persis. Saya minta lagi, tapi tidak diberikan. Sampai dengan sidang terakhir, tidak juga diberikan,” sambungnya.

Pada sidang keenam atau sidang terakhir, Ma’ruf mengaku malah mendapatkan salinan putusan bahwa dirinya telah diberhentikan keanggotaannya di PKS. “Keanggotaan saya di PKS dicabut dan diusulkan kepada struktur untuk diberhentikan menjadi anggota DPRD melalui PAW,” ucapnya.

Baca Juga:  Pasca Bebas Tersangka Investasi Bodong Apderis Kembali Berulah

“Dalam konsederan keputusannya, saya dianggap melangar AD/ART karena menjadi anggota partai lain. Tapi biar nanti pengadilan membuktikan, apakah ada bukti-bukti saya menjadi anggota partai lain. Tapi yang perlu saya tekankan, gugatan ini lebih kepada proses formilnya,” sambungnya.

Dirinya, juga diberi waktu untuk mengajukan keberatan ke DPW PKS Kaltim. “Ini sudah saya lakukan dan sudah dua kali sidang. Sepertnya dari dua sidang yang sudah berjalan, arahnya akan menguatkan keputusan di Bontang,” bebernya.

Atas dasar inilah, dirinya mengajukan gugatan, karena hak-haknya sebagai warga negara dalam negara hukum telah dirampas. “Saya tidak ingin ini diarahkan ke perselisihan parpol, karena saya sadar, kalau perselisihan parpol, merupakan kewenangan parpol mengadili. Tapi sebagai anggota parpol, saya juga punya hak membela diri dan memperkarakan kesewenang-wenangan parpol,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori mengaku tidak bisa mengomentari gugutan Ma’ruf Effendi. “Ini bukan ranah DPD PKS tetapi ranah Dewan Etik Daerah, dan kami tidak bisa komentar tentang itu,” kata Haris singkat.

Baca Juga:  Suami Pukul Istri Pakai Kipas Angin, Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, kader PKS lainnya, Adrofdita menyesalkan adanya gugatan dari koleganya kepada PKS. Apalagi kata dia, selama ini PKS telah membesarkan nama Mar’uf Effendi yang telah mejabat dua periode sebagai anggota DPRD. “Apa memangnya yang ingin dicari. Sudahlah, damai saja,” kata Adrofdita, yang dalam Pemilu 2019, suaranya nomor dua setelah Ma’ruf Effendi.

“Malah seandainya bila Pak Maruf bersedia mencabut gugatan dan sebagai gantinya nama saya harus diganti orang lain, ya saya bersedia. Tapi ini kan tidak ada kaitannya,” kelakarnya. (ahr/mk)

Most Popular