BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang secara resmi mengumumkan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025.
Pengumuman ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menyampaikan bahwa selain kriteria usia, calon peserta didik wajib menyerahkan sejumlah dokumen administratif, antara lain fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua, kartu keluarga, dan Kartu Menuju Sehat (KMS).
Jenjang TK dan SD: Syarat Umum dan Jalur Khusus
Untuk jenjang TK, calon siswa dikelompokkan berdasarkan usia:
Kelompok A: Usia 4–5 tahun
Kelompok B: Usia 5–6 tahun
Sementara untuk jenjang SD, calon murid harus berusia 6–7 tahun pada 1 Juli 2025. Dokumen wajib meliputi fotokopi akta kelahiran, KK, serta menunjukkan dokumen asli saat verifikasi.
PPDB SD juga membuka beberapa jalur khusus:
Domisili: Calon murid tinggal dalam radius 400 meter dari sekolah.
Afirmasi Gakin: Bagi keluarga tidak mampu dan berdomisili di daerah pesisir seperti Loktunggul, Tihi-Tihi, hingga Malahing.
Afirmasi GTK: Untuk anak tenaga pendidik yang bertugas di Kota Bontang.
Mutasi: Mengharuskan surat rekomendasi dari Disdik asal dan SK penugasan orang tua.
Inklusi: Khusus disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dokter, hasil psikotes, dan mengikuti asesmen serta wawancara.
SMP: Tambahan Penilaian Keagamaan dan Jalur Prestasi
Untuk jenjang SMP, syarat umum meliputi kelulusan dari SD/MI/sederajat, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025, serta dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, dan KK.
Tambahan khusus pada jenjang ini adalah aspek keagamaan: siswa wajib menunjukkan kemampuan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing dengan surat keterangan dari sekolah asal.
PPDB SMP juga mengenal jalur khusus sebagai berikut:
Domisili dan Afirmasi Gakin/Pesisir
Afirmasi GTK dan Mutasi
Prestasi Akademik/Non-Akademik: Melampirkan sertifikat kejuaraan tiga tahun terakhir dan nilai rapor.
Hafidz Qur’an: Bagi lulusan SD/MI penghafal Al-Qur’an, dibuktikan dengan sertifikat resmi.
Fasilitas Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mendaftar ke SD atau SMP inklusi harus menjalani tes psikologi dan asesmen, membawa dokumen lengkap, serta mengikuti wawancara bersama orang tua. Jika direkomendasikan oleh ahli, siswa juga diminta menyediakan pendamping belajar secara mandiri.
“Kami mengimbau seluruh orang tua untuk mencermati dan memenuhi seluruh persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam