spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Kaltim Siapkan Pergub, Rizal Ingatkan Jangan Jadi Alat Pembunuh Kritik untuk Pemerintah

BONTANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, HM Faisal, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur regulasi kerjasama dengan media massa, sebagaimana yang telah diterapkan Kota Bontang melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang. Rencana ini sebelumnya telah disampaikan Faisal dalam berbagai pertemuan dengan organisasi perusahaan pers.

Pernyataan ini disampaikan lagi Faisal saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi ‘Konvensi Media Siber: Menuju Pers yang Sehat’, yang digelar Diskominfo Bontang di Ballroom Hotel Grand Mutiara Kota Bontang pada Sabtu (7/10).

Dalam kesempatan tersebut, Faisal mengungkapkan bahwa instansi yang dipimpinnya dipercayakan untuk mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi media massa. Hal ini karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada media massa.

Namun, diakui Faisal, ada dilema dalam pengalokasian anggaran, mengingat saat ini terdapat sekitar 600 media massa yang terdaftar, namun hanya 43 media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

“Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam pengaturan media massa, bukan untuk menghambat atau mematikan, melainkan untuk memastikan bahwa media-media tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Dewan Pers,” ungkap Faisal.

Baca Juga:   ART Curi Perhiasan Emas Majikan, Ditangkap di Kabupaten Bangkalan

Selain itu, Faisal juga mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, anggaran yang dialokasikan untuk media cukup besar. “Saya apresiasi yang telah dilakukan Kota Bontang dengan menerbitkan SK Wali Kota. Ini juga akan kami jadikan rujukan dalam penyusunan Pergub,” tambahnya.

Rencana penerbitan Pergub ini juga mendapatkan dukungan dari Wartawan Senior, Rizal Effendi. Namun, Rizal mengingatkan bahwa dalam pembuatan Pergub yang mengatur kerjasama media, jangan dijadikan alat untuk membungkam atau membunuh integritas dan idealisme wartawan.

“Tugas pemerintah adalah membantu membina dunia pers. Pers yang menyampaikan kritik tidak boleh dihentikan. Saat ini, ada pemerintah daerah yang ingin menghentikan kritik media melalui kerjasama media,” tegasnya.

Sementara itu, Charles Siahaan, Ahli Pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Diskominfo Kaltim untuk segera menerbitkan Pergub yang akan mengatur kerjasama dengan media massa.

Langkah ini dianggap penting dalam memperbaiki regulasi terkait media online, yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam dunia jurnalistik di era digital. “Kami akan mendukung perbaikan regulasi ini. Semua media tidak harus dibina; jika ada media yang tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers, maka tidak perlu dibina,” tegasnya.

Baca Juga:   Tutup Kejuprov II Balap Motor Wali Kota Cup, Wawali: Kalah Biasa, Menang Itu Bonus

Pendapat serupa juga disampaikan Intoniswan, ahli pers lainnya dari PWI Kaltim. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mengatur media online, namun juga menegaskan bahwa media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers harus mendapatkan pembinaan.

“Media online yang telah mematuhi kode etik jurnalistik dan beroperasi secara baik harus diakui dan dihargai,” ungkapnya.

Ia berharap dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur yang mengatur kerjasama dengan media massa, akan terjadi peningkatan kualitas dan integritas media di Kaltim, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. (RB)

Most Popular