Diskominfo Kubar Gelar FGD, Tata Kelola Kerja Sama Media Diperketat

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk membenahi tata kelola kerja sama publikasi media agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Kepala Diskominfo Kubar, Yuli Permata Mora, menjelaskan forum tersebut menjadi langkah awal dalam penataan data media yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, mencakup aspek legalitas, kelembagaan, hingga kelengkapan administrasi.

“FGD ini kami percepat agar proses penataan kerja sama media tidak tertunda. Daripada menunggu selesai libur, lebih baik kita mulai sekarang dengan duduk bersama,” ujarnya saat membuka kegiatan di ruang rapat lantai II Kantor Diskominfo Kubar, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, data yang dihimpun akan menjadi dasar verifikasi dan penerbitan dokumen media sebelum dilakukan kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.

“Melalui forum ini, kami ingin mendapatkan data yang akurat terkait media yang beraktivitas di Kutai Barat, baik dari sisi usaha, legalitas, maupun administrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ultimatum Pemkab Kutim: Bus Karyawan Wajib Masuk Titik Jemput Resmi

Ia menegaskan, hasil pendataan tersebut akan digunakan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta spesifikasi teknis dalam pengadaan jasa publikasi.

“Semua kegiatan pengadaan harus menggunakan KAK. Ini adalah tahapan awal yang kita mulai hari ini,” tegasnya.

Yuli juga meminta dukungan PWI dan SMSI untuk memastikan media dan wartawan yang terdata telah memenuhi standar profesional dan ketentuan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Kubar Alfian Nur menyambut baik langkah Diskominfo dalam menata kerja sama media. Ia menilai regulasi yang jelas sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan ekosistem pers yang sehat.

Menurutnya, saat ini sudah ada Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan kerja sama media agar lebih terstruktur dan tepat sasaran.

“Pergub ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam bermitra dengan perusahaan media. Kami mendukung penerapannya di daerah,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, media yang akan bekerja sama diwajibkan berbadan hukum PT, memiliki legalitas usaha, berdomisili di Kaltim, terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers, serta aktif minimal dua tahun.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu di Bawah Pinang, Pengedar di Sangatta Utara Tak Berkutik Diciduk Polisi

Selain itu, terdapat pengelompokan media dalam tiga kategori, yakni Grade A (terverifikasi faktual), Grade B (verifikasi administratif), dan Grade C (dalam proses verifikasi).

Diskominfo Kubar berharap melalui sinergi antara pemerintah, organisasi pers, dan perusahaan media, kerja sama publikasi ke depan dapat berjalan lebih profesional serta mampu mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat secara optimal.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.