Oleh : Dian Eliasari, S.KM.
Member Akademi Menulis Kreatif
Bunga mawar bunga melati.
Indah dipandang semerbak mewangi
Usia remaja waktunya mencari jati diri
Yuk, jadikan Islam sebagai identitas diri
Benarlah apa yang dikatakan H. Rhoma Irama dalam sebuah lirik lagunya, “Masa muda, masa yang berapi-api. Yang maunya menang sendiri, walau salah tak peduli.” Potongan lirik itu menjelaskan, bahwa karakter remaja biasanya hanya berpikir sepintas saja, tanpa memperhatikan dampak atau akibat dari perbuatannya.
Remaja merupakan masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Usia remaja menjadi titik rentan bagi perkembangan anak-anak. Pikiran mereka berkembang dan semakin ingin tahu jati diri mereka. Di usia inilah seharusnya seorang anak diberikan pemahaman tentang tujuan hidup mereka.
Apabila mereka tidak mendapatkan pendampingan dan arahan yang baik, maka ia akan mencari di sekitar lingkungannya. Kebanyakan dari mereka akan terbentuk dari lingkungan yang mereka lihat.
Hari ini kita lihat banyak remaja yang justru terjerumus pada pergaulan bebas yang berujung kehamilan. Gejolak puber tanpa dibentengi prinsip hidup, serta lingkungan yang memberikan kebebasan berperilaku, akhirnya menjadikan para remaja menyalurkan nafsunya secara bebas.
Kondisi ini merata di seluruh kota di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Bontang. Salah satu ibu pernah bercerita, anak remajanya menjadi korban pelecehan seksual dari pacarnya. Saat diinterogasi, ternyata banyak juga wanita lain yang menjadi korban dari sang pacar.
Tidak hanya itu, di berbagai media juga diberitakan tentang tingginya permohonan dispensasi nikah. Diberitakan Radarbontang.com (Sabtu, 31/12/2022), bahwa Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini. Namun PA tidak menerima semua pengajuan tersebut, adapula yang ditolak.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah.
Remaja dalam Pusaran Arus Liberalisme
Kehidupan remaja yang demikian tidak terjadi begitu saja. Bukan juga sekedar faktor individu yang bermasalah. Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu remaja terjerumus pada pergaulan bebas, di antaranya:
Pertama, remaja itu belum paham jati diri dan tujuan hidupanya. Sehingga mereka terbawa arus pergaulan yang menyajikan kebebasan dan kesenangan duniawi. Remaja ini hidupnya mengalir seperti air. Mereka menjalani hidup hanya mengikuti perasaan dan pemikirannya sendiri. Atau mengikuti perilaku yang kebanyakan orang lakukan, yang mereka liat sehari-hari.
Kedua, Keluarga yang seharusnya menjadi pembimbing anak untuk menemukan jati dirinya, tujuan hidupnya, serta membentengi remaja dari pengaruh lingkungan yang buruk, saat ini lebih banyak disibukkan dengan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Kondisi ini tentunya tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis hari ini, dimana negara lepas tangan dalam menjamin kebutuhan rakyatnya.
Ketiga, lingkungan masyarakat yang individual dan cuek. Di masyarakat saat ini, pergaulan bebas sudah dianggap biasa. Tak jarang masyarakat berprinsip “yang penting bukan anakku.” Selain itu paparan sistem liberal juga membentuk remaja menjadi individu yang bebas. Dalam sistem ini, negara menjamin kebebasan tiap individu dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kebebasan yang dijamin adalah kebebasan berperilaku.
Ditambah lagi dengan sistem sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Kondisi ini berlangsung terus menerus dan mewarnai perjalanan hidup para pemuda, mulai dari kecil hingga dewasa. Dari sinilah proses pembentukan pemuda yang berperilaku bebas tanpa batasan nilai-nilai agama dalam kehidupan.
Keempat, Tidak adanya sanksi dari negara atas pelaku seks bebas, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena memang perilaku mereka dilindungi dengan adanya HAM. Bahkan saat ini, pernikahan remaja yang hamil duluan difasilitasi dengan keharusan membuat surat rekomendasi dari dinas kesehatan.
Cegah Pergaulan Bebas dengan Syariat Islam
Islam sangat menjaga kehormatan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Serta mempunyai aturan khas yang bersumber dari Allah SWT (Al Qur’an) dalam mengatur interaksi/muamalah antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Sehingga akan mampu mencegah dari perilaku buruk pergaulan bebas yang akan menimbulkan penyesalan.
Namun kondisi ini dapat terjadi ketika Islam diterapkan melalui institusi negara, lalu dijadikan sebagai aturan kehidupan. Adapun mekanisme Islam dalam membentuk kepribadian remaja yang kuat serta mencegah terjadinya pergaulan bebas, di antaranya :
Pertama, sejak dini anak-anak sudah diberikan pemahaman tentang aqidah Islam. Ketaatan kepada Allah SWT, serta tujuan hidup sehari-hari. Tentunya melalui mekanisme pengajaran yang disesuaikan dengan umur dan perkembangan pemikirannya. Sehingga pada usia remaja, saat pemikiran mereka sudah matang, mereka sudah memiliki pemahaman serta prinsip tentang tujuan hidup yang mampu menjadi benteng dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Kedua, peran orang tua dan keluarga yang menjadi pendidik pertama dan utama bagi seorang anak. Di rumahlah seorang anak mendapatkan pemahaman awal tentang bagaimana kepribadian Islam. Orang tua memiliki peran besar pada fase ini untuk membimbing seorang anak mengenal tujuan hidupnya, sebelum akhirnya mereka mengenal lingkungan luar.
Ketiga, peran institusi pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang mampu membentuk kepribadian Islam pada anak didik. Sekolah bukan sekedar proses transfer ilmu ataupun hanya mengejar prestasi akademik. Namun ada proses pembentukan pemahaman dan perilaku anak didik, agar mereka menjadikan Islam sebagai pemahaman hidup. Pemahaman ini akan terlihat dalam bentuk perilaku mereka, bukan sekedar teori tanpa aksi.
Keempat, lingkungan masyarakat yang terbiasa dengan amar ma’ruf dan nahi munkar. Masyarakat menjadi cerminan tingkah laku remaja. Masyarakat yang terbiasa melakukan amar ma’ruf (mencontohkan kebaikan) menjadikan remaja terbiasa dengan kebaikan dan mudah mengikuti. Selain itu masyarakat juga melakukan nahi munkar (mencegah kemungkaran) apabila melihat terjadinya perilaku buruk di sekitar mereka. Bukannya cuek dan tidak peduli. Karena setiap perilaku keburukan yang dibiarkan saja akan berdampak bagi yang lainnya.
Kelima, peran negara yang mengatur interaksi di masyarakat dalam bentuk sistem pergaulan Islam. Negara (pemerintah) yang berfungsi sebagai perisai terhadap masyarakat, yang menjamin terpenuhinya pendidikan dan pengetahuan tentang Islam, serta pergaulan dalam Islam kepada setiap individu, sekaligus menjamin terlaksananya peran penting keluarga (terutama orang tua) sebagai pendidik yang pertama dan utama dalam membentuk kepribadian individu.
Negara juga melindungi masyarakat dari segala hal yang dapat merusak dan memicu terjadinya pergaulan bebas, seperti situs serta tayangan yang memuat pornoaksi dan pornografi, serta tempat-tempat prostitusi dan yang sejenisnya.
Selain menerapkan aturan Islam untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat, negara juga memberlakukan sistem sanksi kepada pelanggar aturan tersebut, agar ketertiban terhadap aturan di masyarakat tetap terjaga. Sistem sanksi yang tegas dalam Islam memiliki 2 fungsi, pertama sebagai hukuman (sanksi) atas pelanggaran yang dilakukan. Kedua sebagai pemberi efek jera buat orang lain karena hukuman dilakukan di depan umum sehingga akan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama, atau melindungi orang lain agar tidak menjadi korban berikutnya.
Berkaitan dengan masalah zina termasuk dalam hudud, yaitu batasan yang telah dibuat oleh Allah SWT. Tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Hukuman hudud telah ditetapkan dan ditentukan Allah SWT dalam Al-Qur’an/Hadist.
Sanksi bagi pezina dalam Islam dibedakan menjadi dua: Pertama bagi pezina yang telah menikah dihukum rajam (dilempari batu hingga mati), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist,”Seorang laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (HR. Ibnu Majah).
Kedua, bagi pezina yang belum menikah dihukum cambuk sebanyak seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT. Yang artinya,”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera”. (TQS. An-Nur:2).
Diperkuat dengan hadist, “Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah SWT telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al muhshaan (menikah) dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun”. (HR.Muslim). (sumber: almanhaj.or.id)
Demikianlah mekanisme Islam dalam membentuk jati diri remaja dan mencegah terjadinya pergaulan bebas. Semoga tulisan ini mampu memberikan sedikit pemahaman kepada masyarakat, serta sebagai bentuk nahi munkar dan mencegah turunnya azab Allah SWT, akibat pergaulan bebas yang dibiarkan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadist Nabi SAW.
“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah SWT.” (HR. Al Hakim dan Ath Thabrani).
Wallaahu a’lam bis showwab