spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bisnis Haram Menjerat, Butuh Solusi yang Akurat

Oleh: Hafsah
Pemerhati Masalah Umat

NARKOTIKA dan obat terlarang menjadi momok yang menakutkan. Barang haram tersebut menyebar dan dikonsumsi oleh semua kalangan, termasuk ibu rumah tangga. Baru-baru ini, Polres Bontang menetapkan 114 orang sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2022. 114 tersangka berasal dari 85 kasus yang berhasil diungkap kepolisian.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 432,53 gram sabu, 5.528 double L, dan 422 butir DMP.

Sebelumnya pada 2021, sebanyak 60 kasus diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 71 orang. Sementara barang bukti yang disita jauh lebih banyak yakni 1.329,99 gram sabu dan 235,400 gram ganja.(Bontangpost.Id 30/12/2022).

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang khususnya di kota Bontang, membuat semua kalangan prihatin. Sebenarnya ada apa dengan penanganan kasus-kasus tersebut sehingga aparat keamanan hanya mampu memberantas sebagian besar para pengguna, namun peredarannya tetap terjaga dan semakin meluas. Terbukti dengan meningkatnya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Beberapa kasus yang terungkap bukan hanya dari kalangan pengguna, namun ada bandar, pengedar, dan kurir, walau sebagian besarnya adalah pengguna.

Bisnis ini ditengarai menggiurkan dari sisi ekonomi, sehingga wajar banyak yang tergoda ikut terlibat di dalamnya, walau resiko masing-masing ditanggung sendiri jika tertangkap.
Akar Masalah Langgengnya Narkoba

Baca Juga:   Warga Miskin Bontang di Tahun 2021 ke 2022 Turun 20 Orang

Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

Namun, UU dan perangkat hukum yang telah dibuat tidak mengurangi angka pengguna bahkan pengedar. Meluasnya peredaran narkoba dipicu oleh beberapa faktor, seperti:
Semakin lihainya produsen narkoba di dalam menyelundupkan narkoba ke berbagai negara, dan kemudahan untuk mendapatkannya. Walau secara hukum dianggap ilegal namun tetap lancar dalam peredarannya.

Dan banyaknya permintaan pasar di berbagai belahan dunia mengindikasi banyaknya pengguna narkoba. Selain itu, oknum aparatur negara dan kebijakan hukum yang bisa ‘dibeli’ dengan sejumlah uang.

Perangkat hukum yang ditetapkan tidak membuat para pelakunya jera, dengan membayar sejumlah mahar kepada pihak tertentu maka hukuman bisa diringankan. Akhirnya, ketika bebas dari penjara, ia akan mengulangi lagi perbuatannya. Siklus seperti ini terus terjadi seperti lingkaran setan.

Lalu, faktor ekonomi juga menjadi alasan maraknya bisnis narkoba di negeri ini. Sistem ekonomi kapitalis yang dianut memberi peluang adanya privatisasi dalam pengelolaan sumber daya alam. SDA kemudian dikuasai oleh kalangan korporasi dengan perlindungan undang-undang, sehingga perputaran ekonomi hanya berpusat pada golongan mereka saja. Rakyat kecil hanya diberi peluang sebagai buruh kasar, itupun harus bersaing ketat untuk mendapatkannya.

Arus liberalisasi mendukung bisnis haram ini semakin eksis. Kebebasan bertindak dan berperilaku tidak ada batasan dan aturan hukumnya. Lahirlah insan yang individualis yang mementingkan diri sendiri tanpa peduli lingkungan sekitarnya.

Baca Juga:   PSSB Tasyakuran Ke-5, Begawan: Lestarikan Budaya Jawa agar Tak Hilang Ditelan Zaman

Jika ditelisik lebih jauh, penyebab utama langgengnya bisnis haram tersebut adalah penerapan sistem kapitalis sekuler menjadikan penganutnya hidup dalam dua sisi. Aturan peribadatan dan aturan hidup bermuamalah dipisahkan bak surga dan neraka.
Dalam transaksi bermuamalah tidak ada hukum halal haram, yang penting ada keuntungan. Barang terlarang akhirnya menjadi bisnis karena keuntungan yang menggiurkan.

Pandangan Islam Terkait Obat Terlarang

Menggunakan narkoba di samping telah diharamkan, juga akan berakibat buruk, dapat merusak akal dan fisik, serta akibat-akibat lainnya. Karena itu, hukum Islam melarang menggunakan benda-benda seperti itu, baik dalam jumlah sedikit apalagi dalam jumlah yang banyak.

“Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam hadits lain, “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram” (HR. Ahmad dan empat Imam).
Larangan dalam hadits ini bersifat umum, sehingga seruan ditujukan pada seluruh individu yang berakal.

Untuk itu dihimbau agar seluruh masyarakat meningkatkan ketakwaan individu yang melahirkan insan yang takut hanya kepada Allah dan RasulNya. Dari insan yang bertakwa melahirkan sifat peduli di tengah masyarakat. Saling mengingatkan jika ada yang melanggar aturan syara’. Tolak ukur perbuatan, suka dan benci, dan ridhonya adalah standar syariat. Hal inilah yang menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga:   Guru Se-Bontang Berlatih Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Ketakwaan individu dan saling peduli sesama, didukung oleh peraturan negara. Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari hal buruk dan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kerusakan. Sanksi tersebut bisa berupa ta’zir cambuk atau pengasingan sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.

Harmonisasi antara ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan perlindungan negara melalui hukuman, semakin kuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Tak kalah penting dari semua unsur tersebut adalah pendidikan. Sistem pendidikan dalam Islam berlandaskan aqidah Islam.

Tujuannya adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan. Output pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya. Pengaruhnya adalah keterikatan terhadap hukum Allah Swt. Dampaknya adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Faktor pendukung lainnya adalah penyediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Sumber daya alam yang melimpah akan dikelola oleh negara tanpa melibatkan pihak swasta. Tujuannya, agar tidak terjadi eksploitasi untuk keuntungan kelompok saja.

Dengan begitu, SDA bisa dinikmati oleh seluruh rakyat melalui infrastruktur yang dibangun oleh negara berupa jalan umum, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Rakyat hanya bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tanpa memikirkan anggaran lain karena sudah dicover oleh negara. Sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial dalam masyarakat. Dan yang lebih penting, tidak ada pelanggaran baik dari segi hukum maupun agama. Semua hanya bisa terealisasi dalam sistem Islam.

Wallahu a’lam bisshowab. (**)

Most Popular