BONTANG – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang melaksanakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Bontang Baru, Senin (12/12/22).
Kegiatan ini dihadiri lurah dan camat dari beberapa wilayah, wali kota, dan wakil wali Kota Bontang. “Saya senang adanya pemberian sertifikat tanah ini. Karena kalau tidak diberikan bukti resmi bisa terjadi sengketa. Karena sering kejadian, awalnya tidak ada yang punya, pas pemerintah akan pakai lahannya baru banyak yang mengakui,” jelas Basri Rase, Wali Kota Bontang.
Daerah-daerah yang diberikan sertifikat redistribusi adalah wilayah-wilayah bekas hutan lindung dan taman nasional kutai yang dilepaskan 1.100 hektare.
“Dari Menteri Kehutanan melepaskan wilayah hutan lindung dan Taman Nasional Kutai tersebut, tetapi di dalamnya memang sudah ada penguasaan oleh warga. Karena itu illegal, jadi hari ini kita lakukan legalisasi,” jelas Muhammad Nur, Kepala Bidang Pertanahan.
Ada beberapa wilayah yang awalnya adalah hutan lindung dan kini sudah dilepaskan. Yaitu di Kelurahan Kanaan, Bontang Lestari, Gunung Telihan, Belimbing, Satimpo, dan Gunung Elai.
“Jadi, untuk saat ini sasaran kami ada 4 kelurahan dulu, nanti kita lihat potensi di wilayah lain. Kita juga sudah bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan untuk melihat potensi tanah tersebut, jadi kalau ada tahun depan kita laksanakan lagi kegiatan ini,” lanjut Nur. (adv/sya)