BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan secara rutin, untuk memeriksa kesesuaian antara izin yang terbit dengan kegiatan usaha yang berjalan di lapangan.
Langkah ini menjadi penting mengantisipasi temuan kasus, pelaku usaha kerap mengubah jenis kegiatan tanpa memperbarui izin. Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menyebutkan, pemeriksaan lapangan dijadwalkan secara berkala oleh petugas.
“Pengawasan tetap dilakukan. Tim kami turun sesuai jadwal untuk memeriksa apakah usaha di lapangan sudah sesuai izin atau ada perubahan,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, jika pelaku usaha mengalihkan atau menambah aktivitas di luar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tercantum dalam izin, maka mereka wajib memperbarui data melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Misalnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harusnya menambahkan KBLI. Kalau tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan dengan menggandeng OPD teknis sesuai jenis usaha masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha akan diminta segera melakukan pembaruan izin sebagai bentuk kepatuhan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




