Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Nyerakat Kiri Ditangkap Polisi

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkoba. Pria berinisial Ma (42) ditangkap di rumahnya di Nyerakat Kiri, Bontang Lestari, pada Jumat 17 Maret 2023, pukul 13.10 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya saat sedang memperbaiki sepeda motor.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram. Ma mengakui sabu itu diperoleh dari seseorang di Samarinda.

“Disembunyikan dalam kotak rokok, disimpan di atas lemari kamar,” ungkapnya.

Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Wali Kota Bontang Bakal Kumpulkan Seluruh OPD Terkait Efisiensi Anggaran
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.