BONTANG — Kesadaran masyarakat Kota Bontang terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat. Hingga 4 Mei 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang mencatat telah menerbitkan sebanyak 335 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 1 Januari 2026.
Staf Pegawai Pelayanan DPMPTSP Bontang, Dany Syaputra, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan NIB saat ini masih terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Mereka melakukan pengurusan ada yang langsung dan online melalui OSS-RBA,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan NIB, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen dasar. Di antaranya KTP atau NIK yang valid, NPWP bagi wajib pajak, alamat email serta nomor telepon aktif untuk kebutuhan verifikasi, serta data usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, penerbitan NIB juga mengacu pada pemenuhan persyaratan dasar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Lingkungan (PL).
“Pemenuhan persyaratan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah cukup menggunakan SPPL, sementara usaha berisiko menengah hingga tinggi wajib melengkapi dokumen lingkungan yang lebih kompleks,” jelasnya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap melalui OSS-RBA, proses selanjutnya adalah tahapan verifikasi oleh DPMPTSP sebelum izin usaha resmi diterbitkan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




