DPMPTSP Bontang Terbitkan 335 NIB Sepanjang Awal 2026, Kesadaran Legalitas Usaha Terus Meningkat

BONTANG — Kesadaran masyarakat Kota Bontang terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat. Hingga 4 Mei 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang mencatat telah menerbitkan sebanyak 335 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 1 Januari 2026.

Staf Pegawai Pelayanan DPMPTSP Bontang, Dany Syaputra, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan NIB saat ini masih terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Mereka melakukan pengurusan ada yang langsung dan online melalui OSS-RBA,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan NIB, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen dasar. Di antaranya KTP atau NIK yang valid, NPWP bagi wajib pajak, alamat email serta nomor telepon aktif untuk kebutuhan verifikasi, serta data usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain itu, penerbitan NIB juga mengacu pada pemenuhan persyaratan dasar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Lingkungan (PL).

Baca Juga:  Pemkot Bontang Siapkan Rp7 Miliar Bangun Jembatan Permanen di Guntung 2026

“Pemenuhan persyaratan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah cukup menggunakan SPPL, sementara usaha berisiko menengah hingga tinggi wajib melengkapi dokumen lingkungan yang lebih kompleks,” jelasnya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap melalui OSS-RBA, proses selanjutnya adalah tahapan verifikasi oleh DPMPTSP sebelum izin usaha resmi diterbitkan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.