DPR Bela Pekerja Kreatif, Dorong Amsal Sitepu Tidak Ditahan

JAKARTA — Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap pelaku industri kreatif sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini perlu mengedepankan keadilan substantif, mengingat objek perkara berkaitan dengan hasil kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” tegasnya.

Menurutnya, pekerjaan di sektor kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai secara kaku. Penilaian nol rupiah terhadap komponen tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas kerja di industri kreatif.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Baca Juga:  Noel Kritik Keras Respons Menkeu Purbaya soal Di-Noel-kan: Sekelas Menteri Saja Idiot!

“Dengan nilai kerugian Rp202 juta, akan lebih efektif jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Komisi III DPR juga mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia akibat kekhawatiran kriminalisasi.

Selain itu, DPR meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sebagai refleksi perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.