SAMARINDA – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi mulai memantik perhatian serius DPRD Kaltim.
Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Isran Noor.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara detail substansi aturan anyar tersebut. DPRD menilai terdapat perubahan penting yang perlu dijelaskan, khususnya terkait mekanisme penyetoran dana PI ke kas daerah.
“Ini kebijakan baru yang harus kami pelajari. Jika memang diperlukan, kami segera panggil direksi PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim. Kami butuh penjelasan apa sebenarnya maksud dan tujuan diterbitkannya Pergub 17 Tahun 2025 ini,” ujar Sabaruddin, Minggu (25/5/2026).
Dalam regulasi sebelumnya, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur pembagian pendapatan PI secara tegas. Sebanyak 90 persen pendapatan diwajibkan masuk ke kas daerah, sedangkan 10 persen digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan pengelola.
Aturan lama juga menetapkan tenggat waktu penyetoran dana paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan.
Namun ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam Pergub terbaru. Hilangnya klausul batas waktu penyetoran itulah yang kini menjadi perhatian DPRD Kaltim.
“Kalau dibanding aturan lama, sekarang tidak ada lagi ketentuan kapan dana itu wajib masuk kas daerah. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan tata kelola,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim disebut mendasarkan perubahan regulasi itu pada penyesuaian terhadap Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan kementerian tersebut, pengelolaan PI 10 persen memang dimungkinkan dilakukan lebih fleksibel melalui BUMD maupun anak perusahaan.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar fleksibilitas pengelolaan tidak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih di tengah kondisi pendapatan daerah yang dinilai masih fluktuatif.
Komisi II DPRD Kaltim pun berencana segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan langsung mengenai arah kebijakan tersebut.
“Jangan sampai dana tertahan lama di perusahaan pengelola. Harus ada kejelasan kapan dana itu masuk ke kantong daerah demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




