DPRD Kaltim: Paham Neo-Nazi Harus Ditindak Tegas, Tapi Wajib Berbasis Bukti Hukum

SAMARINDA – Isu berkembangnya paham neo-Nazisme dan gerakan kiri yang belakangan menjadi perhatian nasional turut mendapat sorotan di Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penindakan terhadap paham-paham tersebut harus dilakukan secara tegas, namun tetap berlandaskan bukti hukum yang kuat dan prosedur yang jelas.

Sarkowi menilai, sejauh ini mekanisme pengawasan terhadap potensi berkembangnya paham ekstrem sebenarnya telah berjalan melalui peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Lembaga tersebut, kata dia, memiliki sistem deteksi dini untuk mengantisipasi serta memitigasi berbagai aliran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan persatuan bangsa.

“Kalau menurut saya, kita sebenarnya sudah punya lembaga yang menangani hal tersebut, yakni Kesbangpol. Mereka punya sistem deteksi dini dan itu sudah berjalan,” ujar Sarkowi saat diwawancarai di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, pemantauan terhadap paham-paham ekstrem dilakukan secara senyap dan terkontrol. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar aparat tetap dapat memetakan pergerakan kelompok yang diawasi tanpa memicu kegaduhan di ruang publik.

Baca Juga:  Aduan Publik Mengalir, Ombudsman Kaltim Tangani 188 Laporan Sepanjang 2025

Meski demikian, Sarkowi mengingatkan bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan ketika paham-paham tersebut mulai menyasar generasi muda, khususnya pelajar. Ia menilai, masuknya ideologi ekstrem ke kalangan anak muda dapat menimbulkan dampak serius bagi masa depan bangsa.

“Kalau sampai masuk ke anak muda dan pelajar, ini yang berbahaya. Karena itu pemantauan harus terus dilakukan secara ketat agar tidak melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Menurut Sarkowi, penanganan paham neo-Nazisme perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Ia menilai, tidak semua temuan harus diekspos ke publik karena dalam banyak kasus, strategi pemantauan tertutup justru lebih efektif.

“Mirip dengan penanganan aliran sesat dalam keagamaan. Titik-titiknya sebenarnya sudah diketahui, tapi memang tidak di-blow up karena posisinya adalah pemantauan ketat,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap wajib bertindak apabila telah ditemukan indikasi kuat disertai bukti yang sah bahwa suatu pihak melanggar ketentuan hukum. Sarkowi menyatakan mendukung penangkapan atau penindakan terhadap individu maupun kelompok yang terbukti menyebarkan paham terlarang dan telah memenuhi unsur delik.

Baca Juga:  Status Ratusan Honorer Non-Database di Kaltim Masih Menggantung, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemen PAN-RB

Ia juga mengakui bahwa pembuktian dalam kasus-kasus ideologi ekstrem tidak selalu mudah. Menurutnya, indikasi awal sering kali sudah terlihat, bahkan berkembang di beberapa wilayah, namun proses pembuktian membutuhkan kerja aparat yang cermat dan berlapis.

“Kadang indikasinya sudah ada, bahkan berkembang, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara. Tapi mencari bukti yang kuat itu tidak gampang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sarkowi, langkah yang kerap ditempuh aparat adalah melakukan pemantauan intensif, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketika seluruh unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi, penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan secara gegabah tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, langkah yang terburu-buru justru berpotensi melanggar prinsip kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

“Jangan sampai penegakan hukum dilakukan tanpa bukti yang valid, karena bisa mengarah pada pelanggaran hak-hak sipil. Metode seperti itu justru harus dihindari, jangan sampai menyerupai cara-cara di masa Orde Baru,” pungkas Sarkowi. (um)

Baca Juga:  Kepiting Soka Jadi Andalan Baru Mentawir, Warga Dapat Pelatihan Eksklusif

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.