Dua Pengedar Sabu di Muara Badak Ditangkap Sekaligus

BONTANG – Dua pengedar narkoba jenis sabu di Muara Badak ditangkap sekaligus oleh pihak kepolisian. Kedua pengedar itu ditangkap pada Senin (4/9/2023) pukul 19.00 Wita.

Za pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap lebih awal. Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

“Sempat dibuang barang bukti ke bawah kolong rumah,” ujarnya.

Adapun polisi mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pria di Muara Badak berinisial Su pria 33 tahun.

Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram.

“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” sebutnya.

Sementara pemasok sabu berinisial An kini masuk DPO.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Hasil Survei, 10.608 Titik Dapat Jatah Pemasangan Jargas Gratis

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.