spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu di Muara Badak Ditangkap Sekaligus

BONTANG – Dua pengedar narkoba jenis sabu di Muara Badak ditangkap sekaligus oleh pihak kepolisian. Kedua pengedar itu ditangkap pada Senin (4/9/2023) pukul 19.00 Wita.

Za pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap lebih awal. Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

“Sempat dibuang barang bukti ke bawah kolong rumah,” ujarnya.

Adapun polisi mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pria di Muara Badak berinisial Su pria 33 tahun.

Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram.

“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” sebutnya.

Sementara pemasok sabu berinisial An kini masuk DPO.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Perjalanan ke Samarinda, Rombongan Kemenag Bontang Alami Kecelakaan di Perjalanan Bontang - Samarinda

Editor: Yusva Alam

Most Popular