spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

E-Kinerja Lambat: TPP Tersendat, Layanan Kepegawaian Bisa Terhambat! Upaya Pemkot Bontang Maksimalkan Capaian Data Kepegawaian

BONTANG – E-Kinerja adalah sebuah aplikasi elektronik yang digawangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka memonitor proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat maupun daerah. Di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sendiri, E-Kinerja mulai digunakan pada Tahun 2023 dengan hasilnya adalah Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai atau disingkat SKP.

Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.

Dengan kewajiban penyusunan SKP oleh setiap ASN, pengisian E-Kinerja dalam konteks penilaian kinerja juga menjadi keharusan. Mengikuti hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melalui Tim Pendamping Pengisian E-Kinerja sepanjang Januari-Maret 2024 rutin memberikan pembekalan kepada para ASN di tiap perangkat daerah dengan harapan agar ASN teredukasi dengan baik untuk segera mengisi aplikasi ini.

Berkat pendampingan tersebut, dari 3.323 ASN yang ada di Kota Bontang, sebanyak 2.940 orang atau setara dengan 88,47% ASN telah menyelesaikan proses penilaian. Namun, bagaimana dengan sisanya, para ASN yang belum menyelesaikan proses penilaian?

Baca Juga:   Apresiasi Bagi Pejabat dan Tokoh Pers di Wartawan Legend Award 2023

Ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Sekda Kota Bontang, H. Aji Erlynawati menjelaskan bahwa pihaknya akan menunda pemberian TPP secara personal kepada ASN yang hingga akhir April 2024 belum menyelesaikan dokumen SKP Tahun 2023-nya.

“Ini merupakan amanat Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian TPP, di mana bagi ASN yang belum menyelesaikan SKP Tahunan harus ditunda pemberian TPP-nya,” tegasnya sambil menjelaskan bahwa mereka yang tertunda masih diberi batas waktu hingga 30 April mendatang untuk mengisi.

Senada dengan informasi yang diberikan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Arif Supriyadi, menjelaskan bahwa yang ditunda adalah pembayaran TPP mulai bulan Mei 2024 mendatang.

“Rekan-rekan ASN yang belum menyelesaikan proses penilaian, segera minta pendampingan dari Admin E-Kinerja di perangkat daerah masing-masing. Jangan ditunda lagi,” ajak Arif serius.

Dikonfirmasi mengenai rencana penundaan pembayaran TPP ini, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto, membenarkannya. Menurutnya, menyusun SKP melalui pengisian E-Kinerja tidak dapat ditawar lagi.

Proses digitalisasi dalam layanan kepegawaian telah berjalan, dan kelalaian dalam mengikuti perkembangan tersebut dipastikan akan menghambat layanan yang akan diterima seorang ASN.

Baca Juga:   Warga Loktuan Siap-siap! Besok Ada Pemadaman Air, Ini Penyebabnya

“Informasi yang saya peroleh dari BKN menyatakan bahwa layanan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan fungsional, termasuk juga bila ASN ingin mengikuti seleksi terbuka Eselon 2 mempersyaratkan dokumen SKP yang di-entry secara langsung ke dalam E-Kinerja. Jadi jangan dianggap remeh,” jelasnya. (adv)

Most Popular