BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan dua pria berinisial Us (51) dan RR (33) yang diduga terlibat peredaran obat keras jenis pil LL di Jalan Pupuk Raya, RT 21, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung penindakan.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, dari tangan tersangka Us, polisi menemukan 93 butir pil LL dalam satu bungkus plastik, serta 84 bungkus lainnya yang masing-masing berisi tiga butir. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 345 butir pil LL.
Selain itu, petugas turut menyita plastik bening, dua tas, serta uang tunai sebesar Rp78 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yakni RR, sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap RR, juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan RR yang diduga sebagai pemasok. Satu unit telepon genggam merek Samsung yang disita kini tengah diperiksa untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul barang dan jalur distribusi pil LL tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (MK)
Editor: Agus S




