SAMARINDA — Sebanyak 57 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, resmi dieksekusi pada Selasa (21/10/2025) pagi. Penertiban dimulai pukul 07.00 WITA dan melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, serta perangkat Pemkot Samarinda, menggunakan alat berat ekskavator untuk merobohkan bangunan.
Aksi penggusuran berlangsung di tengah protes warga. Salah seorang warga, Sirajuddin, sempat memohon waktu tambahan 10 hari untuk memindahkan barang-barangnya. Namun permintaan itu ditolak oleh petugas. Pihak Satpol PP menyebut seluruh proses sosialisasi dan peringatan telah dilakukan berulang kali sebelum penertiban dilakukan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah akhir setelah seluruh prosedur dijalankan.
“Kami sudah melalui seluruh SOP. Himbauan sudah dilakukan, baik tertulis maupun lisan, lewat kelurahan dan kecamatan. Kali ini waktunya penertiban,” tegas Anis.
Anis menjelaskan, Satpol PP bertugas menegakkan perda dan mengamankan aset daerah. Dari hasil pendataan terbaru, jumlah bangunan yang dieksekusi bertambah dari 55 menjadi 57 unit. Ia juga mengungkapkan bahwa 18 pemilik bangunan telah menerima uang tali asih, masing-masing senilai Rp9 juta, dengan imbauan agar segera membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu dua minggu. Namun hanya dua yang melaksanakannya.
“Dari 18 yang sudah menerima tali asih, hanya dua yang membongkar sendiri. Sisanya tetap bertahan di lokasi,” jelasnya.
Pelaksanaan penertiban dikejar hingga selesai hari ini, bahkan jika harus lembur. Sebanyak tiga ekskavator diturunkan dengan dukungan 100 personel gabungan, serta kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR untuk membantu memindahkan barang-barang warga ke lokasi sementara di belakang PDAM.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan berulang kali, termasuk kesempatan terakhir hingga sehari sebelum eksekusi. Ia menambahkan, bagi warga yang belum menerima tali asih, proses pemberian bantuan sudah melewati batas waktu.
“Tahapan sudah lewat, jadi tidak bisa lagi diakomodasi. Semua data akan kami rangkum untuk laporan,” katanya.
Dari total 57 bangunan, 38 di antaranya tercatat telah menerima tali asih, sementara sisanya dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
Anis memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan tetap berkoordinasi dengan semua pihak.
“Insyaallah Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan humanis. Semua kami lakukan secara kolaboratif dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




