Emosi Tak Terkendali, Badik Jadi Senjata Maut di Mess Karyawan

SENDAWAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di mess karyawan PT BCPM Rayon E, Kampung Dilang Puti.

Kejadian bermula saat korban berinisial R (21) bersama sejumlah rekannya berkumpul dan membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dalam situasi tersebut, tersangka berinisial S (22) turut bergabung.

“Terjadi perselisihan antara tersangka dan korban yang dipicu saling ejek dan kata-kata kasar. Sempat dilerai, bahkan tersangka sempat dibawa masuk ke dalam mess untuk meredam emosi,” ujar Kapolres saat press release, Selasa (14/4/2026).

Namun, situasi kembali memanas. Tersangka keluar dari mess setelah mengambil sebilah senjata tajam jenis badik. Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menusuk dada korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke klinik kebun PT BCPM. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

Baca Juga:  Pemkab Paser Siapkan Posko THR untuk Pengaduan Pekerja

“Motif sementara karena tersangka tersinggung atas ucapan korban saat perdebatan. Emosi yang tidak terkendali memicu tindakan fatal,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa mengedepankan emosi.

Diketahui, tersangka dan korban sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi dan bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT BCPM. Korban telah dimakamkan di Kutai Barat atas permintaan pihak keluarga. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.