SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas tempat hiburan malam serta praktik prostitusi terselubung yang terus bermetamorfosis, termasuk melalui layanan daring.
Baharuddin menyatakan, penutupan lokalisasi tidak otomatis menghentikan praktik prostitusi. Sebaliknya, aktivitas tersebut kerap berpindah dan menyaru dalam berbagai bentuk di tempat lain.
“Kita tidak mengharuskan ada lokalisasi, tapi faktanya ketika tidak ada, justru menjamur di tempat lain. Kalau ada yang rutin memeriksakan diri mungkin ada pencegahan dini. Tapi kalau cuek, potensi penularannya besar,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (11/12/2025).
Ia mencontohkan penutupan salah satu lokalisasi di Samarinda yang justru diikuti maraknya praktik serupa di wilayah lain, termasuk fenomena “kopi pangku” yang kerap terjaring razia. Menurutnya, persoalan mendasar tidak akan selesai hanya dengan menutup lokasi, karena risiko kesehatan tetap muncul ketika pelaku dan pengguna jasa kembali berinteraksi dengan keluarga maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, Baharuddin juga menyoroti menjamurnya prostitusi berbasis online serta aktivitas klub malam yang dinilai masih beroperasi tanpa pengawasan kesehatan yang memadai.
“Kalau sekarang sudah berubah jadi online, kenapa klub-klub malam tidak dicek juga? Walaupun lokalisasi tidak ada, klub tetap menjamur,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan besar untuk mengendalikan situasi melalui pengetatan dan seleksi perizinan usaha hiburan malam.
“Kalau pemerintah tidak mengeluarkan izinnya, selesai itu. Tapi pemerintah juga mempertimbangkan aspek ekonomi. Banyak resistensinya, karena tempat hiburan ramai dikunjungi,” kata legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dalam konteks pencegahan, Baharuddin mengingatkan bahwa risiko penularan penyakit tidak hanya berasal dari aktivitas seksual berisiko, tetapi juga dari penggunaan jarum suntik yang masih kerap ditemukan di masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran individu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila pernah melakukan aktivitas berisiko.
Terkait regulasi, Komisi I DPRD Kaltim saat ini mendorong lahirnya payung hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kita nanti bikin payung hukumnya. Tinggal bagaimana perda itu bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa upaya mitigasi terbesar tetap berada pada kesadaran masing-masing individu.
“Kalau sayang orang-orang di sekitar, silakan periksakan diri,” pungkasnya. (um)
Editor: Agus S




