Forkads Nilai Pengelolaan Sampah Bantar Gebang Sudah Gagal Total

JAKARTA — Krisis sampah di TPST Bantar Gebang kembali menjadi sorotan nasional. Forum Koalisi Aktivis untuk Darurat Sampah (Forkads) bahkan menyebut kondisi tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu sudah memasuki tahap darurat dan tidak lagi mampu ditangani secara normal oleh pemerintah daerah.

Sorotan utama datang dari ancaman emisi gas metana yang disebut terus meningkat seiring menggunungnya sampah kiriman dari Jakarta setiap hari.

Koordinator Forkads, Syahrul Efendi Dasopang, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi gagal mengendalikan persoalan sampah yang kini berdampak pada ancaman kesehatan hingga risiko kebakaran besar bagi masyarakat sekitar.

“Bantar Gebang ini menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis, dengan tumpukan sampah setinggi 16 lantai. Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri,” kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Forkads menilai persoalan tidak lagi sekadar soal pengelolaan sampah, tetapi sudah masuk pada ancaman lingkungan dan keselamatan warga akibat tingginya emisi gas metana dari tumpukan sampah.

Baca Juga:  Kasus Pernyataan Mei 1998 Masuk Tahap Akhir di PTUN Jakarta

Syahrul menyinggung hasil penelitian UCLA School of Law yang menyebut TPST Bantar Gebang menghasilkan emisi gas metana sekitar 6,3 ton per jam. Angka tersebut disebut setara dengan emisi karbon sekitar satu juta mobil SUV dalam satu tahun.

“Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Gas tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja risiko kebakaran besar yang bisa menghilangkan nyawa dan harta benda,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan selama ini berjalan tanpa arah yang jelas dan hanya bersifat jangka pendek. Banyaknya kepentingan serta persoalan administratif membuat penyelesaian masalah menjadi tumpang tindih antarinstansi.

Karena itu, Forkads mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih penanganan persoalan sampah di TPST Bantar Gebang agar solusi yang diterapkan lebih komprehensif, termasuk dari sisi teknologi dan pendanaan.

“Kami berpendapat pengambilalihan penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat (cq Kementerian Lingkungan Hidup) sudah waktunya dan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif. Mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengurus Forum Pemred SMSI 2024-2029 Resmi Dilantik, Jaga Jurnalisme Berkualitas

Forkads juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus atau kelompok kerja penanganan darurat sampah yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sekitar hingga media.

“Secara teknis, dapat dimulai dengan membentuk Satgas atau Kelompok Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang meliputi unsur pemerintah, pakar, wakil masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang, dan Pers,” tutur Syahrul.

Sorotan terhadap TPST Bantar Gebang meningkat setelah hasil penelitian UCLA School of Law yang dirilis pada akhir April 2026 menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana signifikan terhadap pemanasan global. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.