spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Forkopimda Bontang Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

BONTANG – Rumah Restorative Justice “Etam Rakat ” diresmikan Kejaksaan Negeri (Kejati) Bontang di Kawasan Rumah Adat Kutai Guntung Jalan Tari Enggang RT 15 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Selasa (18/5/2022).

Sebelum peresmian rumah Restorative Justice “Etam Rakat”, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang mengikuti launching Rumah Restorative Justice  di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim secara virtual. Kegiatan diawali dengan pembacan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Wali Kota Bontang Basri Rase dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati menyampaikan Pemerintah Kota Bontang sangat mendukung dan mengapresiasi rumah Restorative Justice. Karena tidak semua kasus harus melalui kejaksaan. Rumah Restorative Justice ini dipadukan dengan Etam Rakat dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan di Bontang dengan cara damai.

Kajari Bontang, Syamsul Arif saat memberikan sambutan menyampaikan keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai.

Baca Juga:   Curhat Amiruddin di Sambang Kunjung, Iptu Lukito: Kita Harus Duduk Bersama

Keadilan restoratif juga bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, Polres sangat mendukung adanya rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri bersama Pemkot dan stake holder. Hal ini katanya, dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah dan merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan pidana mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait.

“Dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat sehingga terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Setelah sambutan-sambutan, Sekkot Bontang, Kajari, Kapolres dan unsur Forkopimda serta tokoh adat Kutai Guntung memotong tali pita dan menekan tombol sebagai bentuk diresmikan Rumah Restorative Justice, “Etam Rakat “. Selanjutnya dilakukan peninjauan rumah Restorative Justice, “Etam Rakat” di kawasan Rumah adat Kelurahan Guntung.

Baca Juga:   Patroli Rutin, Polsek Bontang Selatan Bagikan Masker ke Warga

Selain Sekkot, Kapolres dan Kajari, juga hadir Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang Samad Hariyanto, Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto, Danramil Loktuan Kapten Inf Niko Katani, Kabag Hukum Pemkot Bontang  Syaifulloh, Camat Bontang Utara Sutrisno, Lurah Guntung M Fitri Lauda Eka Prasetyo, Ketua Lembaga Adat Kutai Guntung Darmawi, AVP Hukum PT PKT Irvan Setiawan serta tokoh masyarakat  dan tamu undangan sebanyak 50 orang. (hms)

Most Popular