Galian C di Kelurahan Kanaan Masih Beroperasi, Ini Tanggapan Wali Kota Bontang!

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni bakal melakukan pendekatan persuasif pada para penambang Galian C Ilegal di Kanaan. Hal itu menanggapi masih beroperasinya para penambang, walaupun lokasi itu sudah ditutup oleh Dishut Kaltim beberapa waktu lalu.

Neni akan melakukan pendekatan secara persuasif, agar yang terlibat dalam aktivitas tersebut paham, jika galian C di wilayah tersebut sangat dilarang.

“Nantinya akan kita coba lakukan pendekatan dulu, lalu kita sosialisasikan ke mereka. Kasihan juga kalau nantinya langsung ditindak,” ucapnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih belum mengambil langkah tegas, dengan adanya aktivitas galian C. Padahal, dampak dari aktivitas tersebut sangat berpengaruh terhadap lingkungan.

Terlebih lagi, warga sekitar di lokasi galian tersebut sudah sering kali mengalami banjir lumpur, akibat adanya aktivitas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas galian C di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, telah dilarang keras. Sebab, lokasi galian tersebut berada di Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bahkan, untuk lokasi galian tersebut telah ditinjau langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Terdesak Kebutuhan, Mantan Karyawan Nekat Mencuri di PT PHSS

Namun begitu, tepat Selasa (22/4/2025) kemarin, lokasi galian C di wilayah tersebut ternyata masih terdapat aktivitas penambangan. Masih nampak truk yang bolak-balik mengangkut pasir galian.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.