spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Galian C Ilegal Masih Beroperasi, ESDM Kaltim Minta Warga Laporkan Aktivitas Tambang Tanpa Izin

BONTANG – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur merespon terkait masih beraktivitasnya Galian C di Kanaan, walaupun sudah dilarang beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menegaskan, Kota Bontang tidak memiliki wilayah peruntukan pertambangan, baik batu bara maupun galian C. Hal ini diperkuat oleh Joko Istanto yang menyatakan beberapa lokasi galian C masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk menindak adanya aktivitas ilegal tersebut

“Kapolda meminta masyarakat melaporkan jika melihat aktivitas tersebut, serta mengambil bukti berupa video yang dikirim bisa langsung ke Kapolres Bontang, ajak Kasat Reskrim nya,” ucapnya saat dihubungi Kamis (24/04/2025).

Hal tersebut tidak hanya melanggar Undang-undang Minerba dalam hal legalistas, adapun pelanggaran lainnya yaitu dampak kerusakan lingkungan. Untuk itu, perangkat daerah diajak untuk memantau aktivitas galian ilegal. Terlebih hal tersebut sudah masuk ranah pidana dan mengganggu lingkungan dan hutan.

Baca Juga:  FASI XI 2021 Tingkat Kaltim Ditutup, Gubernur Tak Berani Janjikan Bonus untuk Tingkat Nasional 

“Aktivitas ini jelas tidak berizin. Sampaikan saja ke Kasat Reskrim, jika tidak ada tanggapan saya akan sampaikan ke Kapolda bahwa tidak ada tanggapan,” terangnya.

Adapun Call Center Layanan Aktivitas Tambang Ilegal di nomor +62 851 8337 5390 agar bukti kuat dapat segera ditindaklanjuti.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular