spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gambarkan Kesetaraan, BKPSDM Tekankan Tertib Penggunaan Badge ASN

BONTANG – Saat ini, aturan yang memuat ketentuan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kandungan makna yang sarat dengan kesetaraan.

Hal yang paling sederhana bisa dilihat dari judul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi master bagi aturan pakaian dinas. Permendagri tersebut mengambil tajuk Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Judul tersebut seakan menegaskan, bahwa pegawai yang diatur penggunaan pakaian dinasnya dalam Permendagri 10 Tahun 2024, baik PNS maupun PPPK, seluruhnya berhimpun dalam sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditambah lagi, Permendagri ini juga tidak membedakan jenis pakaian dinas yang digunakan oleh PNS maupun PPPK, dalam artian semua jenis pakaian dinas yang dipakai PNS, juga harus digunakan oleh rekan-rekan PPPK selama berkantor.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan, Dokinfo dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kota Bontang, Arif Supriyadi menambahkan contoh lain. Menurut Arif, warna badge ASN sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut juga menggambarkan kesetaraan. “Tidak ada warna badge khusus bagi PNS maupun bagi PPPK, kelima jenis warna badge lebih tekankan fungsi dan peran ASN,” ujar Arif sembari merinci kelima jenis warna yang Ia maksud, yakni: warna badge merah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, biru bagi pejabat administrator, hijau bagi pejabat pengawas, abu-abu untuk pejabat fungsional dan terakhir warna badge oranye untuk jabatan pelaksana.

Baca Juga:  BKPSDM Raih Penghargaan Terbaik I Gagas Pada HUT Ke-23 Kota Bontang Tahun 2022

Membenarkan penyampaian Arif, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, membeber informasi lainnya.

Menurut Sudi, badge ASN saat ini benar-benar tekankan fungsi. Hal ini bisa ditilik dari rincian identitas yang wajib dimuat dalam badge ASN berdasarkan Permendagri 10 Tahun 2024.

Selain harus memuat profil terkini ASN seperti Nama/NIP/Instansi ASN, badge juga harus mencantumkan golongan darah (golda) sang pemilik.“Saya kira mudah difahami, pencantuman golda sebagai salah satu identitas dalam badge, guna mengantisipasi bila situasi yang tidak diinginkan terjadi pada pemilik tanda pengenal,” urai Sudi sambil menyebut bahwa pencantuman golda ini terbilang baru dalam muatan identitas tanda pengenal ASN.

“Saya minta semua ASN menggunakan badge-nya. Selain sebagai tanda pengenal yang menunjukkan ciri khas sebagai pegawai Pemerintah Kota Bontang, badge saat ini juga memuat aspek keselamatan,” tegas Aji Erlinawaty, Sekretaris Daerah Kota Bontang, saat dimintai tanggapan mengenai kewajiban memakai badge ASN.

Iin, sapaan akrabnya juga menyebut bahwa pihaknya telah mengadaptasi Permendagri 10 Tahun 2024 dalam bentuk peraturan kepala daerah, yakni Peraturan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun Tahun 2024.

Baca Juga:  Kapolda Kaltim Beri Penghargaan kepada Pemkot Bontang atas Kerjasama Pemetaan Potensi ASN

Dengan adaptasi tersebut, Iin meminta seluruh jajaran ASN Pemkot Bontang bisa mematuhi seluruh ketentuan yang termuat di dalamnya, mulai dari penggunaan jenis pakaian dinas hingga pemakaian atributnya, termasuk badge ASN ini. (adv/rls)

Editor: Yusva Alam  

Most Popular