spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menyesuaikan Perubahan Nomenklatur Nama Jabatan, Wali Kota Bontang Kukuhkan Kembali 8 Pejabat Administrator

BONTANG – Wali Kota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP melakukan pengukuhan kembali terhadap 8 Pejabat Administrator pada 3 Perangkat Daerah. Yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin, Oktober 2022 di Auditorium 3 Dimensi.

Hal ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya 3 Peraturan Wali Kota Bontang yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi serta tata Kerja. Ketiga Perangkat daerah dimaksud adalah :

  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang juga melantik 1 pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Muda pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota.

Baca Juga:   Terkait Honorer Bontang, Wali Kota: Kita Ikuti Arahan Pusat dan Evaluasi Kinerja

Dalam sambutan dan arahannya Wali Kota Bontang Basri Rase berpesan agar seluruh pejabat yang dikukuhkan dan dilantik harus selalu memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. “Pahami aturan dan regulasi terkait yang berlaku, jaga integritas, dan harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semua pegawai harus berkontribusi positif dan mengambil peran yang nyata dalam mencapai Visi dan Misi Kota Bontang,” bebernya.

Sementara, Kepala BKPSDM Drs. Sudi Priyanto, M.Si menyampaikan bahwa pada pengukuhan kali ini hanya mengubah nama jabatan atau nomenklatur jabatan, sementara pejabatnya merupakan orang yang sama. Sehingga sama sekali tidak ada pergeseran, pengisian atau mutasi jabatan.

Sedangkan untuk pelantikan pejabat fungsional dilakukan atas terpenuhinya persyaratan pegawai dalam menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan. Ke 8 pejabat administrator yang dikukuhkan kembali dan 1 pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini adalah sebagai berikut :

  1. ARIF SUPRIYADI, SSTP : Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan, Dokumentasi, Informasi Dan Fasilitasi Profesi Asn;
  2. MUHAJIR NOOR, S.Hut : Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup Dan Keanekaragaman Hayati;
  3. SYAPRIANSYAH, S.Hut : Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Dan Pengelolaan Limbah B3;
  4. Hj. ERVINA SETIANINGSIH, ST,M.T : Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Dan Penegakan Hukum Lingkungan;
  5. HASMAN, SE : Kepala Bidang Pengelolaan Sampah;
  6. MARTHINUS, ST, M.Si : Kepala Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  7. ANDI ILHAM, ST, M.Si : Kepala Bidang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan;
  8. MUHAMMAD NUR, AP : Kepala Bidang Pertanahan;
  9. DODDY SUKMA MURDANI, S.T : Penata Ruang Ahli Muda. (adv)
Baca Juga:   Pemkot Bontang Gelar Selkom PPPK, Berjalan Tertib dan Lancar, Wali Kota: Kelulusan Ditentukan Kemampuan dan Ihtiar Peserta

Most Popular