SAMARINDA – Provinsi Kaltim saat ini menjadi daerah yang masuk terdaftar provinsi di luar Pulau Jawa yang masuk dalam zona merah kasus penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim untuk segera mengantisipasi penyebaran, sehingga tidak banyak warga yang menjadi korban kasus DBD harus dirawat.
“Kita prihatin atas kasus ini. Karena, Provinsi Kaltim sebagai salah satu daerah yang masuk zona merah kasus DBD di luar Pulau Jawa. Untuk itu, saya minta instansi terkait segera melakukan langkah antisipatif penyebaran DBD,” pinta Gubernur Isran Noor ketika Pelantikan Pengurus Wilayah PDGI Kaltim baru-baru ini di Hotel Aston Samarinda.
Menurut Gubernur, kasus ini harus segera diantisipasi. Karena, di Kaltim hanya satu kabupaten yang belum merah, yaitu Kabupaten Paser.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh pihak diminta bersama-sama bekerja menangani kondisi kasus tersebut.
Bagi orang nomor satu Benua Etam ini, harus ada langkah-langkah antisipatif terhadap kasus tersebut. Sebab, kasus ini sangat berbahaya dari Covid-19.
“Jadi, kita harus segera antisipatif penyebaran kasus ini. Kalau di Pulau Jawa semua zona merah. Karena itu, saya berharap sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) kasus ini jangan sampai meluas dan menyebar,” harapnya. (adv/diskominfokaltim)