BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam beserta jajarannya menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, terkait sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutai Timur.
Pihaknya hadir di sidang itu ingin agar MK bisa mengabulkan pernohonan Pemkot Bontang dalam kasus tersebut.
Andi Faiz sapaannya menyampaikan keinginan untuk Hakim MK dapat mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur.
“Hingga saat ini belum ada keputusan dari MK, dikarenakan belum ada jawaban dari pemerintah pusat. Presiden RI pun belum siap memberikan keterangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024) kemarin.
Andi Faiz ingin mengupayakan perjuangan kepentingan masyarakat Sidrap, agar bisa masuk ke wilayah Kota Bontang. Bahkan usai mengikuti sidang di MK, dirinya menyampaikan pentingnya penetapan tapal batas yang jelas. Agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di wilayah Sidrap.
“Tentunya, ketika nantinya wilayah Sidrap masuk ke Kota Bontang, pastinya pemerintah akan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang tinggal di sana,” jelasnya.
Maka dari itu dirinya sangat berharap MK bisa mengabulkan uji materi yang telah diajukan, dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi warga tapal batas di Sidrap. Sehingga apa yang warga di wilayah Sidrap inginkan, daerah mereka masuk ke dalam administrasi di Kota Bontang.
Hal ini juga akan mempermudah Pemkot Bontang untuk memberikan pelayanan dan alokasi anggaran bagi kebutuhan dasar masyarakat setempat. (Dwi/Adv).
Editor: Yusva Alam