Hanya Dipecat, Komnas HAM Desak Proses Pidana Kasus Tual

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk menuntaskan kasus penganiayaan pelajar hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses etik internal Polri tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara. Menurutnya, jalur pidana harus tetap berjalan guna menjamin akuntabilitas dan mencegah praktik impunitas.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Apalagi korban dalam kasus ini adalah anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

Menurut Anis, penegakan hukum pidana penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa, diproses secara terbuka dan adil.

Baca Juga:  Noel Kritik Keras Respons Menkeu Purbaya soal Di-Noel-kan: Sekelas Menteri Saja Idiot!

Komnas HAM melalui perwakilannya di Maluku telah melakukan pemantauan langsung, termasuk menghadiri sidang etik di Polda Maluku. Sementara itu, tim dari pusat juga berencana turun ke lapangan untuk menggali informasi tambahan.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ujarnya.

Anis juga meminta perhatian serius Kapolri terhadap kasus tersebut. Ia menilai insiden serupa bukan kali pertama terjadi dan harus menjadi momentum pembenahan internal.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Bripda MS dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang selama 14 jam. Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa pemecatan administratif tidak menggugurkan kewajiban penegakan hukum pidana demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (MK)

Baca Juga:  ICW Nilai Polemik Mobil Dinas Kaltim Tunjukkan Peran Pengawasan Publik

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.