BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Wakaf Produktif, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (15/7/2024) kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik menyampaikan, walaupun tidak ada mandatori untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), akan tetapi DPRD Kota Bontang berinisiatif untuk memberi gagasan dan menyusun regulasi di Kota Bontang, yang dimana Raperda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) wakaf.
“Tujuannya seperti yang telah kita lihat di lapangan, menghindari persengketaan di kemudian hari. Guna untuk mewujudkan ketertiban umum di tengah masyarakat,” ucapnya.
Contoh seperti halnya rumah ibadah yang dulunya telah diwakafkan oleh kakeknya, kemudian hari bisa saja menjadi permasalahan oleh cucunya. Bahkan kasus pemakaman umum pun yang sudah diwakafkan, namun bisa juga di kemudian hari jadi gugatan sampai ke pengadilan.
“Maka kita rapatkan Raperda, untuk bisa mencegah hal-hal itu nantinya jika terjadi. Kita harus memahami, mengerti, dan patuh terhadap hukum,” jelasnya.
Sehingga rapat Raperda terkait Pengembangan Wakaf Produktif masih akan tetap berlanjut, sampai pembahasan benar-benar selesai, yang dimana Raperda tersebut berisikan 20 pasal dan ada 7 bab.
“Kita sudah menargetkan untuk dua atau tiga kali pertemuan, sampai pembahasan Raperda selesai. Harapannya bisa selesai di periode dewan saat ini,” tutupnya. (Dwi/Adv).
Editor: Yusva Alam