JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam, membantah pernah membahas proyek pengadaan dengan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026), Ibam membeberkan awal komunikasi dirinya dengan Nadiem yang disebut terjadi pada Januari 2020. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut murni dalam konteks pengembangan teknologi di kementerian.
“Saya dan Nadiem enggak pernah kenal sebelumnya. Ini adalah chat pertama kami, tidak ada pembahasan proyek,” ujarnya.
Ibam bahkan menunjukkan isi percakapan WhatsApp yang menurutnya hanya membahas pembangunan sistem teknologi organisasi di lingkungan kementerian.
“Ini tentang bagaimana membangun teknologi, bukan proyek pengadaan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perannya selama di kementerian sebatas konsultan yang fokus pada pengembangan aplikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya tidak punya kewenangan dalam pengadaan barang. Pekerjaan saya adalah membangun sistem dan berbicara dengan stakeholder,” katanya.
Meski demikian, dalam perkara yang sedang berjalan, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ibam menyatakan keberatan dan merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia bahkan meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mohon bantuan Presiden terhadap ketidakadilan yang saya alami,” pungkasnya.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




