Isu Asusila di SMK Samarinda Bergulir, Sekolah Pastikan Siswi Tidak DO dan Proses Oknum Guru di Tangan BKD

SAMARINDA – Dugaan kasus asusila yang menyeret oknum guru berinisial Mr. X di salah satu SMK Negeri di Samarinda terus menjadi sorotan. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, pihak sekolah angkat bicara untuk meluruskan sejumlah isu, termasuk kabar bahwa siswi terduga korban dikeluarkan dari sekolah.

Kepala SMK Negeri 3 Samarinda, Elis Susiana, menegaskan bahwa informasi mengenai dikeluarkannya siswi tersebut tidak benar. Ia memastikan status pendidikan siswi tetap aktif dan tercatat secara administratif.

“Status siswi tetap terdaftar di Dapodik dan tidak dikeluarkan (DO). Ia sempat dikembalikan ke orang tua selama tiga minggu hanya untuk menjaga kondisi psikisnya agar tidak terkena dampak bullying dari teman-temannya,” ujar Elis, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, keputusan memulangkan sementara itu murni pertimbangan psikologis, bukan sanksi akademik. Sekolah, kata dia, tetap bertanggung jawab memastikan siswi tersebut dapat menyelesaikan pendidikannya tanpa hambatan.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan nasib oknum guru yang disebut dalam isu tersebut. Elis menegaskan bahwa kewenangan sanksi administratif tidak berada di tangan sekolah.

Baca Juga:  Depo Minyak Goreng POMINDO Hadir di PPU, Pemkab Dorong Stabilitas Harga dan Pilihan Konsumen

“Karena beliau (guru) ditugaskan di sini, maka yang mengambil keputusan adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kami sudah sampaikan laporan ke Dinas Pendidikan sejak 10 Februari, dan sekarang ranahnya ada di BKD untuk verifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Artinya, proses terhadap Mr. X kini berada dalam mekanisme kepegawaian pemerintah daerah, bukan keputusan sepihak pihak sekolah.

Terkait isu kehamilan yang sempat viral di media sosial, Elis menyebut pihak sekolah telah memfasilitasi pertemuan internal bersama orang tua siswi. Namun, hasilnya belum mengarah pada kesimpulan tertentu.

“Dari hasil konferensi, bisa dibilang ‘zonk’. Keduanya menyatakan tidak dihamili dan tidak menghamili. Orang tua juga menyerahkan jawaban kepada anaknya. Kami tidak bisa bertindak lebih jauh jika tidak ada keterangan yang menguatkan,” ungkap Elis.

Situasi ini semakin kompleks setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengungkap adanya laporan dari dua alumni yang mengaku pernah menjadi korban pada 2017 dan 2018.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan pihaknya telah menerima aduan resmi.

Baca Juga:  Posko Road 9 Mulai Diaktifkan, Antisipasi Lonjakan Pemudik

“Kami menerima laporan resmi dari dua korban yang merupakan alumni. Saat kejadian, mereka masih di bawah umur. Ini adalah fakta karena mereka datang langsung membuat aduan,” tegas Sudirman.

Menanggapi laporan tersebut, Elis yang baru menjabat enam hari sebagai kepala sekolah menyatakan peristiwa itu terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Ia menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pengawasan internal, termasuk dengan membuka hotline pengaduan dan menguatkan program Sekolah Ramah Anak.

Kasus ini kini berada dalam fase klarifikasi dan verifikasi lintas instansi. Di satu sisi, sekolah menegaskan tidak ada pemecatan siswi. Di sisi lain, proses terhadap oknum guru disebut berada di tangan BKD. Sementara itu, laporan dari pihak luar menambah dimensi baru yang menuntut penanganan lebih menyeluruh dan transparan. (Dim)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.