TENGGARONG — Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa polemik rencana pemangkasan Bantuan Keuangan (Bankeu) bukan merupakan ranah Pemerintah Kabupaten Kukar, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan pengurangan alokasi Bankeu untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar tidak memiliki ruang intervensi dalam kebijakan tersebut, karena Bankeu merupakan bagian dari kewenangan fiskal pemerintah provinsi.
“Tidak ada tanggapan kalau Bankeu. Itu kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pemerintahan di tingkat provinsi memiliki rencana strategis masing-masing sebagai dasar dalam menentukan arah pembangunan, termasuk kebijakan penganggaran.
“Setiap era pemerintahan memiliki rencana strategis dalam proses pemerintahan lima tahunan. Masing-masing punya strategi untuk mewujudkan janji-janji politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Aulia menegaskan kembali bahwa fokus Pemkab Kukar saat ini adalah pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten.
“Kalau urusan Bankeu itu di provinsi. Kami fokus mengelola APBD Kabupaten Kukar,” singkatnya.
Sikap ini sekaligus menunjukkan batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan anggaran, di tengah dinamika kebijakan fiskal yang tengah berkembang di Kalimantan Timur. (MK)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S




