SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kutim mengusulkan penambahan kuota gas melon kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terutama untuk mengamankan pasokan pada momen-momen tertentu.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan pihaknya mengajukan tambahan alokasi sekitar 200 tabung dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski secara hitungan data kuota saat ini masih mencukupi, pengalaman di lapangan menunjukkan konsumsi LPG sangat dipengaruhi agenda dan perayaan tertentu, terutama hari besar keagamaan.
“Karena penggunaan gas sangat bergantung pada momen, kami mengajukan penambahan kuota sebagai langkah antisipasi. Permohonan ini sudah kami sampaikan melalui bupati ke pemerintah provinsi,” ujar Nora kepada awak media.
Tak hanya soal ketersediaan stok, Disperindag Kutim juga mendorong evaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan. Pasalnya, HET yang berlaku saat ini tidak pernah berubah sejak 2019, sementara biaya operasional para pengusaha terus mengalami kenaikan.
“Keluhan dari pemilik pangkalan dan pengusaha cukup banyak. Dengan HET yang sudah tujuh tahun tidak berubah, perhitungan usaha mereka sudah tidak lagi masuk. Karena itu kami mengusulkan penyesuaian agar mereka tidak merugi dan tetap bisa beroperasi,” paparnya.
Namun demikian, Nora menegaskan bahwa kewenangan utama dalam pengawasan tata kelola migas berada di pemerintah pusat melalui Pertamina. Pemerintah daerah hanya membantu dalam koordinasi serta penyampaian laporan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi maupun permainan harga.
“Yang berhak mengatur dan menegur adalah pihak pemberi izin. Izin agen dan pangkalan dikeluarkan oleh Pertamina, bukan oleh Disperindag,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




