BONTANG – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemkot Bontang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan serta penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan, bahwa SE tersebut sudah ada di bagian hukum Sekretariat Daerah Bontang, sekiranya SE tersebut dikeluarkan minggu ini pihaknya akan langsung melakukan edaran.
“Saat SE dikeluarkan, pada saat itu juga akan kami distribusikan langsung oleh Tim Satpol PP ke tempat yang dimaksud dalam SE tersebut,” terangnya, Selasa (18/2/2025).
Kepala Satpol PP menjelaskan, bahwa isi SE tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, himbauan tersebut berlaku untuk THM, karaoke. Adapun biliar dan warnet akan diberlakukan jam operasional.
THM tidak boleh beroperasi 7 hari sebelum Bulan Ramadan, dan 7 hari setelahnya. Hal ini peruntukkan untuk menjaga kondusifitas ibadah selama bulan Ramadan.
“Untuk tempat-tempat yang melanggar tentu akan ada sanksi, kami juga akan lakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan mereka,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam