BONTANG — Jelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan larangan praktik jual beli seragam oleh sekolah.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025 yang disetujui langsung oleh Plt Kepala Disdikbud, Saparudin.
Aturan ini ditujukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru, berlangsung transparan dan tidak memberatkan orang tua siswa.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam kepada siswa. Biar orang tua yang membeli sendiri di luar, dan nanti juga ada bantuan seragam dari pemerintah,” jelasnya, Senin (30/6/2025).
Disdikbud juga menekankan agar tidak ada pemaksaan penggunaan seragam nasional saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seragam putih-merah dan putih-biru bisa dikenakan setelah pembagian bantuan dari pemerintah. Selain itu, sekolah dilarang menarik biaya tambahan di awal masuk yang tidak sesuai aturan.
Larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur pakaian seragam siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Kalau ada sekolah yang melanggar, tentu akan diberi sanksi. Kami ingin sekolah menjadi tempat yang ramah bagi orang tua dan siswa,” tegasnya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, bahwa seragam bantuan pemerintah meliputi seragam nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP) serta batik kelas bagi siswa baru kelas 1 SD dan 7 SMP.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam