PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas terhentinya pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro. Pembangunan jembatan tersebut terhambat akibat sengketa lahan yang diklaim oleh seorang warga.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, menjelaskan bahwa penghentian sementara pembangunan Jembatan Seniur 2 disebabkan adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga yang menyatakan lokasi pembangunan jembatan berada di atas tanah miliknya.

“Pembangunan ini terhenti karena ada klaim dari warga yang menyebutkan bahwa jembatan tersebut berdiri di atas lahannya,” ujar Hendra Wahyudi, Senin (12/1/2026).
Untuk mencari solusi, DPRD Paser menggelar RDP dengan menghadirkan seluruh unsur terkait, termasuk perwakilan warga yang mengklaim kepemilikan lahan, dengan harapan dapat dicapai kesepakatan bersama agar pembangunan tidak terus tertunda.
Namun, karena pertemuan tersebut belum menghasilkan mufakat, DPRD Paser meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meninjau dan membatalkan sertifikat lahan yang diklaim warga tersebut. Pasalnya, lahan yang disengketakan berada di kawasan bantaran sungai.
“Jika memang sertifikat itu terbit di kawasan bantaran sungai, kami minta ATR/BPN untuk membatalkannya. Karena ini jelas menghambat pembangunan jembatan,” tegas Hendra.
Ia menegaskan bahwa bantaran sungai atau sempadan sungai merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Pasal 1 angka 8 dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011.
“Bagaimanapun juga, bantaran sungai ini adalah tanah negara. Pemerintah daerah tidak mungkin melakukan ganti rugi atas tanah tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Camat Kuaro, Finandar Astaman, mengatakan bahwa secara aturan pemerintah memang tidak dapat melakukan ganti rugi lahan di kawasan bantaran sungai. Namun demikian, pihak kecamatan telah berupaya mencari solusi alternatif untuk mengakomodasi hak warga.
“Kami mencoba mencari solusi pembiayaan ganti rugi dari pihak ketiga yang berkepentingan dengan akses jembatan tersebut,” jelas Finandar.
Menurutnya, nilai ganti rugi yang rasional berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta. Hal itu didasarkan pada informasi bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli dengan nilai Rp10 juta pada tahun 2023.
“Kalau diganti Rp25 juta atau Rp30 juta pada 2025, itu sudah sangat signifikan. Kalau dilakukan appraisal pun, nilainya tidak mungkin sampai Rp700 juta seperti yang diminta pemilik lahan,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan, Arif Mubarak, menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan Jembatan Seniur 2. Namun ia meminta agar haknya sebagai pemilik lahan tetap dipenuhi.
Arif menyebutkan bahwa pondasi jembatan berada di tengah lahan miliknya, sehingga ia meminta pembebasan seluruh lahan sesuai luas yang tertera dalam sertifikat, yakni 735 meter persegi.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Camat dan Kepala DPUTR, saya minta ganti rugi per meter Rp1 juta,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




