Kabur Usai Buat Keributan, Pria Bawa Badik di Berbas Tengah Ditangkap Polisi

BONTANG — Upaya melarikan diri tak menyelamatkan seorang pria berinisial MA (34) dari jerat hukum. Anggota Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan MA yang kedapatan membawa senjata tajam di depan Hotel Andika, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.35 Wita.

Peristiwa itu bermula saat petugas kepolisian yang sedang berada di sekitar lokasi mendapati adanya keributan. Ketika dilakukan pengecekan, polisi melihat MA memegang senjata tajam jenis badik. Menyadari kehadiran petugas, pelaku sempat melarikan diri.

Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sempat kabur, namun berhasil kami tangkap dan langsung diamankan ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rakib Rais, Jumat (2/1/2026).

MA diketahui merupakan warga Berbas Tengah yang berdomisili di Jalan Gajah Mada, RT 37. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam yang dibawa tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Pil LL

Pihak kepolisian menegaskan bahwa membawa senjata tajam di tempat umum merupakan tindakan berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum sangat melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa sajam dan mampu mengendalikan emosi,” tegas Rakib Rais.

Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan sah membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.